Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang putusan praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengatakan pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan jawaban termohon serta diusahakan replik duplik pada hari yang sama.

Para pemohon dan termohon pun diminta untuk datang tepat waktu sesuai agenda yang dijadwalkan.

"Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," kata Ketut.

Selanjutnya pada Selasa, 14 Juli 2026, dilaksanakan pembuktian pemohon, kemudian pembuktian termohon pada Rabu, 15 Juli 2026 dan digelar kesimpulan pada Kamis, 16 Juli 2026.

"Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan," ungkap Ketut.

Baca juga: Roy Suryo minta hakim PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan kedua

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Baca juga: PN Jaksel gelar praperadilan kedua Roy Suryo pada Jumat pagi

Baca juga: Roy Suryo siap hadapi praperadilan kedua soal penetapan tersangka

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.