KPK mempersilakan pemda DIY untuk dapat memanfaatkannya kembali secara optimal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memanfaatkan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

“KPK mempersilakan pemda DIY untuk dapat memanfaatkannya kembali secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, KPK mempersilakan pemanfaatan aset tersebut setelah tidak ada pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.

Baca juga: KPK tahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida

“Terkait status Stadion Mandala Krida, tidak ada pengembangan penyidikan perkaranya di KPK. Dalam penyidikan perkara sebelumnya, kebutuhan pengecekan fisik atas stadion tersebut juga sudah selesai dilakukan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menyatakan KPK mendukung penuh pemanfaatan stadion yang sempat menjadi markas klub sepak bola PSIM Yogyakarta itu.

“KPK tentunya mendukung penuh optimalisasi pendayagunaan aset-aset daerah untuk kebutuhan pemerintah daerah, sebagaimana concern (kepedulian, red.) KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dalam monitoring controlling for prevention (MCSP),” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016-2017 pada 23 November 2020.

Baca juga: KPK periksa Novel Arsyad soal lelang proyek Stadion Mandala Krida

KPK pada 21 Juli 2022 menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Pada 21 Maret 2023, KPK menyampaikan menetapkan tersangka baru kasus tersebut, namun identitasnya belum diungkap kepada publik. Kemudian pada 20 Oktober 2023, diketahui tersangka tersebut adalah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR).

Keempat tersangka tersebut sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka juga telah divonis oleh majelis hakim, dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir pada 8 Juli 2026 mengatakan akan menjembatani Pemprov DIY dengan KPK terkait proses renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi Stadion Mandala Krida ke LP Sukamiskin

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.