Sleman (ANTARA) - Tanah Kasultanan merupakan aset tak ternilai bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai bagian dari kagungan dalem, tanah tersebut bukan sekadar aset fisik, tetapi juga mengandung dimensi historis, kultural, dan spiritual.
Sebagian Tanah Kasultanan itu dimanfaatkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola pemerintah kalurahan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi pengelolaan TKD justru mencederai nilai luhur yang melekat pada Tanah Kasultanan.
Kasus di Kalurahan Caturtunggal (2023), Margokaton (2025), dan Condongcatur (2026) menjadi alarm keras bagi tata kelola Tanah Kasultanan di DIY.
Di mana letak kerentanannya hingga tanah kas desa begitu mudah diselewengkan?
Regulasi versus implementasi
Akar masalah dari sengkarut pemanfaatan TKD kerap kali berhulu pada rendahnya pemahaman terhadap regulasi.
Meski tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, implementasinya di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan.
Dalam sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga mengabaikan prosedur perizinan yang melibatkan Panitikismo, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Proses perizinan yang dianggap panjang sering disebut sebagai alasan, padahal mekanisme tersebut justru dirancang untuk melindungi Tanah Kasultanan dari penyalahgunaan.
Ketika aturan diabaikan, celah penyalahgunaan menjadi kian terbuka. Kepatuhan terhadap regulasi dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek demi memperoleh keuntungan.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.