Tiga presiden turut menyumbang bagian masing-masing dalam rangkaian ini

Jakarta (ANTARA) - Program mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku penuh sejak 1 Juli 2026 bukan kebijakan yang lahir dari satu keputusan tunggal. Ia adalah titik akumulasi dari delapan belas tahun kalibrasi kebijakan energi berbasis sawit yang dimulai jauh sebelum debat tentang ketahanan energi menjadi seramai sekarang.

Payung hukumnya kini bertumpu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, diperkuat Keputusan Menteri ESDM yang secara spesifik mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel ke dalam seluruh jenis minyak solar.

Secara teknis B50 adalah campuran setara antara Fatty Acid Methyl Ester berbasis kelapa sawit dan solar fosil, naik sepuluh poin dari komposisi B40 yang sebelumnya berlaku sejak awal 2025.

Untuk memahami skala perubahan ini, perlu ditelusuri lintasan kebijakannya sejak titik nol.

Mandatori biodiesel pertama kali diberlakukan tahun 2008 dengan bauran B2,5, angka yang secara volumetrik nyaris tidak terasa dampaknya terhadap konsumsi solar nasional saat itu. Kenaikan berikutnya berjalan bertahap: B10 diperkenalkan tak lama setelahnya, disusul B15 dan B20 pada rentang tahun-tahun berikutnya seiring kapasitas industri pengolahan CPO domestik mulai terbangun.

Setiap kenaikan itu sebenarnya menuntut penyesuaian menyeluruh pada tiga lapisan sekaligus: kapasitas produksi biodiesel di tingkat pabrik, standar mutu bahan baku yang harus memenuhi puluhan parameter teknis, dan infrastruktur blending serta distribusi yang harus menjangkau ribuan titik penyaluran BBM di seluruh kepulauan.

Lompatan ke B30 terjadi pada era yang jauh lebih matang secara kelembagaan ketika Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah berfungsi penuh sebagai instrumen pembiayaan selisih harga antara biodiesel dan solar fosil.

B35 dan B40 menyusul dalam rentang waktu yang lebih rapat, mencerminkan percepatan yang sengaja didorong pemerintah menjelang pergantian kepemimpinan nasional.

Data menunjukkan pemanfaatan biodiesel pada 2025 mencapai 14,2 juta kiloliter, atau 105,2 persen dari target 13,5 juta kiloliter yang dipatok pemerintah. Dari data itu sudah terlihat indikasi bahwa kapasitas produksi domestik sebenarnya sudah melampaui target formal sebelum B50 resmi diberlakukan.

Tiga presiden turut menyumbang bagian masing-masing dalam rangkaian ini. Fondasi regulasi awal diletakkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika mandatori biodiesel pertama kali dirumuskan sebagai instrumen kebijakan energi nasional.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo melanjutkan dengan akselerasi signifikan dari B20 menuju B40, periode yang bersamaan dengan pembangunan kapasitas industri hilir sawit secara masif.

Di masa kepimpinan Presiden Prabowo Subianto, mewarisi kerangka B40 dan mendorongnya ke B50 dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sejak dilantik. Percepatan yang jika dibandingkan dengan jeda antar-tahapan sebelumnya tergolong sangat singkat.

Kecepatan itu erat kaitannya dengan tekanan geopolitik energi global yang meningkat sejak akhir 2025 ketika ketegangan di kawasan Timur Tengah membuat harga dan pasokan minyak dunia menjadi rentan.

Hilirisasi sawit

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.