Surabaya selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang aktif melakukan inovasi pelayanan publik

Surabaya (ANTARA) - Tidak banyak kebijakan birokrasi yang mampu memancing perhatian publik seperti mutasi jabatan. Di mata sebagian orang, pergantian pejabat hanyalah rutinitas organisasi. Nama berganti, kursi berpindah, lalu roda pemerintahan terus berjalan seperti biasa.

Namun, persepsi itu berubah ketika mutasi dilakukan setelah muncul dugaan pungutan liar atau pungli yang menimpa pedagang kecil di sebuah aset milik pemerintah.

Kasus dugaan pungli di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi pengingat bahwa persoalan pelayanan publik tidak selalu lahir dari kebijakan yang keliru. Sering kali masalah muncul karena pengawasan yang longgar dan hilangnya kehadiran negara pada titik paling dekat dengan masyarakat.

Di Surabaya, respons pemerintah kota tidak berhenti pada penanganan hukum terhadap dugaan pelaku. Pemerintah kota juga menjadikan mutasi jabatan sebagai bagian dari evaluasi birokrasi.

Seorang lurah yang dinilai lalai dalam pengawasan digeser dari posisi kepala wilayah menjadi kepala seksi. Langkah itu mengirimkan pesan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin bukan hanya menandatangani dokumen, melainkan memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam banyak kesempatan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seorang camat atau lurah tidak boleh berlindung di balik kalimat "tidak tahu". Pernyataan tersebut sebenarnya mencerminkan perubahan paradigma birokrasi. Jabatan publik bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah yang menuntut kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Perubahan cara pandang inilah yang menjadi titik penting. Selama ini ukuran keberhasilan birokrasi sering bertumpu pada penyelesaian administrasi, serapan anggaran, atau capaian program.

Padahal masyarakat lebih merasakan manfaat ketika pejabat hadir mendengar keluhan secara langsung, mengetahui persoalan sebelum menjadi krisis, dan mengambil keputusan tanpa menunggu masalah membesar.

Kasus dugaan pungli di SWK menunjukkan bahwa jarak antara pemerintah dan warga ternyata masih bisa terbentuk, bahkan pada level pemerintahan yang paling dekat sekalipun.


Budaya hadir

Pungutan liar bukan fenomena baru di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam berbagai laporan pengawasan pelayanan publik masih menempatkan maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, sebagai persoalan yang terus muncul di berbagai daerah.

Praktik semacam ini biasanya berkembang ketika sistem pengawasan melemah dan ruang akuntabilitas menjadi sempit.

Karena itu, memerangi pungli tidak cukup hanya dengan operasi penindakan. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun budaya birokrasi yang membuat penyimpangan sulit tumbuh sejak awal.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.