Semarang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang masih memburu dua pelaku kejahatan seksual terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di ibu kota Jawa Tengah.

"Masih ada dua yang dikejar," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Sukiyono, Rabu.

Polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku, yang inisialnya N dan ZA.

Ia menjelaskan pula bahwa kepolisian akan mempercepat penyidikan terhadap enam pelaku lain yang sudah ditangkap karena masa penahanan mereka terbatas.

Enam pelaku yang sudah ditangkap terdiri atas Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), Lutfi Adi Prabowo (19) serta RS (17), IA (16) dan MA (15).

Berkas perkara para tersangka tersebut, menurut dia, akan dipisah menjadi lima.

"Untuk yang dewasa dikenakan (pasal) persetubuhan, sementara yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda," katanya.

Kepada polisi, keenam pelaku mengaku memberikan uang kepada pelaku yang masih buron untuk ikut melakukan kejahatan seksual pada korban.

Para pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016