Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi ACeh, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segera segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai solusi untuk mentransformasi aktivitas tambang rakyat ilegal menjadi legal demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjuti. Sampai hari ini kami masih menunggu tim turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, Pemkab Aceh Barat sebenarnya telah mengajukan usulan lokasi WPR ke Pemerintah Aceh sejak tanggal 6 Desember 2024 pada masa Pj Bupati Azwardi. Pemkab Aceh Barat juga telah menyusul penambahan lokasi baru pada 17 November 2025, dengan total 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Meski Gubernur Aceh telah meneruskan usulan tersebut ke tingkat pusat, Tarmizi mengatakan prosesnya kini terhambat di meja birokrasi.

Baca juga: Gus Falah: Legalisasi tambang rakyat upaya negara beri kepastian hukum

Pada 7 Mei 2026 lalu, Gubernur Aceh juga telah menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM untuk segera melakukan survei lapangan. Namun hingga hari ini, tim pusat belum juga turun ke lokasi.

Menurut Tarmizi, legalitas WPR akan membawa dampak yang positif. Selain memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam bekerja, legalitas ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempermudah kontrol lingkungan.

"Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, upaya represif atau sekadar menutup tambang ilegal terbukti bukan solusi yang efektif.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.