Jakarta (ANTARA) - PT Oceania Development (OD) mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, seperti yang disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan itu, pada Senin (6/7).

Penasihat Hukum PT OD, Sulaisi Abdurrazaq dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kliennya mengapresiasi upaya pemerintah untuk menata kawasan Kemayoran dan berharap persoalan kerja sama serta penguasaan lahan yang melibatkan PT OD dapat segera diselesaikan.

"Sudah lama kami berupaya koordinasi dengan Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, tetapi belum mendapatkan solusi positif. Kami juga sudah bersurat ke Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Sekretaris Negara, melalui Menko Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut,” katanya.

Menurut Sulaisi, PT OD sangat serius dalam perencanaan pengembangan kawasan Kemayoran sesuai dengan izin dan peruntukannya, namun realisasi investasi masih terkendala persoalan administrasi dan penguasaan fisik lahan.

Dia menjelaskan PT OD membutuhkan kepastian administrasi untuk perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai syarat menarik investor.

Namun, sebagian lahan yang menjadi objek kerja sama disebut masih dikuasai pihak lain, terdapat akses yang tertutup, serta masih dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Baca juga: PPK Kemayoran optimalisasi aset negara agar bermanfaat bagi masyarakat

Sulaisi mencontohkan akses ke Blok C-7, B-2, dan B-3, sampai sekarang masih ditutup oleh PPK Kemayoran, sementara Blok B-2 dan B-3 disewakan kepada pihak lain untuk komersial tanpa izin PT OD yang secara legal memiliki hak atas lahan tersebut.

Dia menyebut kawasan Blok C.9 yang selama ini disewakan untuk pasar mobil Kemayoran masih dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK Kemayoran, meskipun hak lahan tersebut telah beralih ke PT OD pada 2011.

Dia pun membantah adanya koordinasi intensif antara PPK Kemayoran dengan para mitra, termasuk PT OD. "Yang terjadi adalah kami bersurat, lalu jawaban PPK Kemayoran justru menolak atas inisiatif kami, dengan alasan perjanjian kerja sama telah berakhir," katanya.

Sulaisi berpendapat PPK Kemayoran belum menyerahkan objek kerja sama dengan kliennya dalam kondisi kosong sebagaimana diatur dalam perjanjian, sehingga PT OD belum dapat memulai pembangunan.

"Hingga saat ini belum pernah dilakukan Berita Acara Penyerahan Lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT OD, sementara perusahaan telah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran harga lelang dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," paparnya.

Dia pun menyambut baik kunjungan Wamensesneg ke kawasan Kemayoran dan berharap bisa segera menemukan solusi terbaik, sehingga pengembangan kawasan Kemayoran bisa berjalan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran setelah menemukan lahan yang belum dibangun dan belum dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama.

Baca juga: PPK Kemayoran perkuat potensi "sport tourism" tingkatkan daya saing

Hal tersebut disampaikan Juri saat meninjau langsung sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7), seperti dikutip dalam laman Kemensetneg.

“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” kata Juri.

Lokasi yang ditinjau meliputi lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.

Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi ini menyebabkan aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun tata kawasan secara optimal.

Juri mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah diberikan.

“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," katanya.

Apabila evaluasi menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, tambah dia, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi aset negara. Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PPK Kemayoran perkuat transformasi sebagai kawasan bisnis terintegrasi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.