Kasus ini terus kami kembangkan siapa tahu ada korban-korban lainnya akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut."
Banjarmasin (Antara) - Unit Jatanras, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, menangkap kedua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.

"Usai menerima laporan dari korban anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua oknum tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Kamis.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu mengatakan, penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan pada Rabu (1/6) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, pertama kali ditangkap oknum Satpol PP Kota Banjarmasin bernama Muhammad Fadeli alias Fadli (38) PNS.

Fadli ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Jahri Saleh RT011 RW002 No 09 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang bekerja sebagai pegawai honorer Satpol PP Kota Banjarmasin, yang diketahui bernama Amrullah alias Aam (26), ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya juga mengatakan, penangkapan terhadap kedua oknum Satpol PP itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik beserta Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK.

Untuk korban yang diduga kuat telah dicabuli kedua oknum tersebut diketahui berinisial NS (15) warga Banjarmasin Utara.

Dari hasil penyidikan diketahui kasus tersebut berawal saat korban mengaku dijemput kedua pelaku dari Pantai Sosial untuk di antar pulang kemudian di tengah jalan diajak berhubungan intim ke hotel.

Namun korban menolak ajakan kedua oknum tersebut dengan alasan sedang menstruasi, kemudian kedua oknum bejat tersebut menyuruh korban untuk melakukan onani secara bergantian terhadap kedua pelaku Fadli dan Aam di Jalan Lingkar Selatan Banjarmasin Selatan.

Dikatakannya, untuk pertama kali korban melakukan onani terhadap oknum Aam sampai oknum tersebut merasakan ejakulasi, setelah itu pindah ke motor pelaku Fadli untuk melakukan onani namun itu tidak sampai ejakulasi.

"Berdasarkan pengakuan korban dirinya melakukan perbuatan itu dengan terpaksa dan takut karena di bawah ancaman dan tekanan dari kedua oknum tersebut," tuturnya didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik dan Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK saat menggelar kasus tersebut.

Perwira berpangkat Kombes Pol itu terus mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka melakukan pencabulan atau tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti dari korban dan kedua pelaku yang di antaranya jaket warna hitam diduga ada bekas sperma pelaku," ujar perwira lulusan Akpol angkatan 1990 itu.

Kapolresta Banjarmasin dalam gelar kasus pencabulan anak di bawah umur itu terus mengatakan untuk kedua oknum Satpol PP itu dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dan subsider pasal 330 KUHP Tentang Melarikan Anak di Bawah Umur.

"Kasus ini terus kami kembangkan siapa tahu ada korban-korban lainnya akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016