Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kembali memulangkan 331 warga negara Indonesia (WNI) pelanggar masa batas tinggal (overstayers) di Arab Saudi pada Selasa (31/5), seperti disampaikan dalam keterangan pers KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Kamis.

Para WNI "overstayer" itu dipulangkan menggunakan tiga penerbangan. Pada penerbangan pertama adalah 244 WNI yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KJRI Jeddah dalam program repatriasi Pemerintah RI.

Sebanyak 224 WNI "overstayer" tersebut diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA983 yang terdiri dari 210 perempuan dewasa, 25 anak dan sembilan bayi.

Pesawat GA983 itu bertolak dari Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah pada 00.25 waktu Arab Saudi dan telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (1/6) pada pukul 14.05 WIB.

Mengingat keterbatasan kursi pesawat, maka sebanyak 87 WNI lainnya dipulangkan pada hari yang sama menggunakan dua maskapai yang berbeda, salah satunya dengan Saudia Airlines dengan nomor pesawat SV816.

Pesawat itu membawa 32 WNI, yang terdiri dari 15 perempuan dan 17 laki-laki dengan rute penerbangan langsung Jeddah-Jakarta.

Sementara itu, sisanya sebanyak 55 WNI perempuan diterbangkan dengan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV822 dengan rute Jeddah-Riyadh-Jakarta.

Tim Petugas KJRI Jeddah yang diterjunkan ke Pusat Detensi Tarhil Shumaisy menyebutkan bahwa sebanyak lebih dari 150 WNI yang kini tengah berada di Tarhil telah memperoleh izin keluar dan siap untuk diterbangkan dalam waktu dekat, menunggu ketersediaan kursi pesawat.

Tim petugas bekerja sama dengan otoritas imigrasi di Tarhil berupaya menuntaskan proses izin keluar agar semua WNI "overstayer" di Tarhil bisa dipulangkan segera ke Tanah Air.

Kelancaran pemulangan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara KJRI Jeddah, otoritas imigrasi Arab Saudi dan para relawan yang hingga saat ini konsisten mendukung kegiatan pendataan para WNI yang ikut serta dalam program percepatan pemulangan 2016.

Program repatriasi itu juga merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden RI yang meminta agar WNI yang berstatus "overstayer" atau tidak memiliki dokumen di luar negeri untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016