Jalan yang baik, saluran yang rapi, dan kawasan yang tertata tidak akan berarti apabila kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan justru melemah
Surabaya (ANTARA) - Tidak ada lingkungan yang hidup tanpa gotong royong. Jalan kampung diperbaiki bersama, saluran air dibangun dengan swadaya, ronda malam dijalankan bergiliran, dan kebersihan lingkungan dijaga melalui iuran yang disepakati warga.
Di banyak sudut Kota Surabaya, Jawa Timur, semangat itu masih menjadi modal sosial yang mengikat hubungan antarwarga.
Namun, modal sosial dapat berubah menjadi sumber persoalan ketika batas antara partisipasi dan kewajiban mulai kabur. Apa yang semula lahir dari kesukarelaan perlahan bergeser menjadi pungutan yang dianggap sebagai syarat.
Warga yang baru datang diminta membayar sejumlah uang, pengurusan surat dikaitkan dengan biaya tertentu, hingga muncul anggapan bahwa administrasi kependudukan memiliki tarif yang sebenarnya tidak pernah ditetapkan pemerintah.
Fenomena semacam itu bukan sekadar persoalan nominal uang. Yang dipertaruhkan justru kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Langkah Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW menjadi sinyal bahwa praktik tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang.
Pemerintah menegaskan hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni keamanan, kebersihan, dan penerangan prasarana, sarana, serta utilitas yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa tidak semua dana yang dikumpulkan di lingkungan masyarakat merupakan pungutan yang dibenarkan. Ada aturan, mekanisme, serta pengawasan yang harus dipenuhi agar semangat gotong royong tidak berubah menjadi beban bagi warga.
Kasus dugaan pungutan terhadap warga pendatang di kawasan Sememi menjadi pengingat bahwa praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun sekalipun tetap harus dievaluasi apabila bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.
Lebih jauh lagi, Pemerintah Kota Surabaya juga memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan secara gratis. Penegasan ini penting karena pelayanan publik merupakan hak warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membayar iuran lingkungan.
Batas kewenangan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.