Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengusulkan pemerintah menyusun standar nasional pengasuhan di pesantren guna memperkuat perlindungan anak menyusul perkembangan penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Atalia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan usulan tersebut bertujuan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan melalui penguatan sistem pengawasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta supervisi dan evaluasi berkala terhadap praktik pengasuhan di setiap pesantren.
Kasus dugaan pembakaran tiga santri tersebut terjadi pada November 2025 dan kembali menjadi perhatian publik setelah memasuki proses hukum.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, ia menilai pembinaan pesantren tidak cukup hanya diukur dari aspek administrasi, kurikulum, maupun tata kelola kelembagaan.
Baca juga: Kementerian HAM dorong pemulihan santri korban pembakaran di Lombok
Ia mengusulkan penyusunan standar nasional pengasuhan di pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak, dilengkapi mekanisme pengaduan yang aman, supervisi dan evaluasi berkala, serta sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti membiarkan budaya kekerasan secara sistematis.
"Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka," kata Atalia.
Ia menegaskan kasus tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pesantren. Menurut dia, mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan dengan baik sehingga penindakan terhadap pelaku kekerasan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
"Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas," ujarnya.
Baca juga: KPAI kecam pembakaran tiga santri di ponpes di Lombok Tengah
Selain itu, Atalia mendorong Kementerian Agama memperkuat pembinaan pesantren melalui sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah kekerasan.
Ia juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperluas program Sekolah Ramah Anak ke pesantren, madrasah, seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, disertai edukasi pencegahan perundungan serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Menurut dia, perlindungan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sekaligus sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.