Jakarta (ANTARA) - Kepercayaan adalah mata uang paling mahal dalam industri jasa keuangan. Uang yang hilang masih dapat dicari kembali, tetapi kepercayaan yang runtuh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.

Di era media sosial, kepercayaan itu tidak lagi hanya dibangun oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Ia juga lahir dari layar telepon genggam, melalui wajah-wajah yang setiap hari hadir di linimasa masyarakat. Mereka disebut financial influencer atau finfluencer, sosok yang mampu memengaruhi keputusan masyarakat luas hanya dengan satu unggahan, satu video pendek, atau satu siaran langsung.

Di satu sisi mereka berkontribusi meningkatkan literasi keuangan, tetapi di sisi lain, ketika informasi berubah menjadi bujukan yang menyamarkan kepentingan ekonomi, masyarakat berada pada posisi yang paling rentan. Hal yang dipertaruhkan bukan hanya dana investasi, melainkan juga rasa percaya terhadap seluruh industri jasa keuangan.

Fenomena tersebut bukan lagi persoalan etika komunikasi digital semata. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara mulai memperkuat pengawasan terhadap aktivitas financial influencer, ketika rekomendasi investasi dari figur populer ternyata tidak sepenuhnya didasarkan pada analisis objektif, melainkan dipengaruhi hubungan komersial, afiliasi, bahkan kepentingan pribadi.

Di Indonesia pun regulator mulai melihat gejala yang sama. Meningkatnya jumlah investor ritel, pesatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan, serta munculnya berbagai konten yang mengaburkan batas antara edukasi dan promosi mendorong lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini bukan sekadar mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer, melainkan mengingatkan seluruh pelaku industri bahwa perlindungan konsumen harus dimulai sejak informasi pertama kali diterima masyarakat.

Banyak pihak melihat aturan baru tersebut sebagai ancaman bagi para pembuat konten. Pandangan itu kurang tepat. Sesungguhnya yang sedang dibangun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah budaya akuntabilitas. Informasi keuangan tidak dapat diperlakukan sama dengan promosi produk fesyen atau kuliner.

Ketika seseorang berbicara mengenai investasi, pinjaman daring, asuransi, aset digital, atau produk keuangan lainnya, setiap kalimat memiliki konsekuensi ekonomi bagi orang lain. Kesalahan memilih pakaian mungkin hanya menimbulkan penyesalan sesaat, tetapi kesalahan mengambil keputusan investasi karena informasi yang menyesatkan dapat menghapus tabungan pendidikan anak, dana pensiun, bahkan modal usaha keluarga. Oleh sebab itu, informasi keuangan tidak boleh hanya menarik untuk ditonton, tetapi juga harus benar, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengelola kepercayaan

Di sinilah letak perubahan paradigma yang sangat penting. Selama ini perhatian publik lebih banyak diarahkan kepada influencer yang menyampaikan konten. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit konten tersebut lahir dari kerja sama dengan PUJK. Karena itu, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada individu yang tampil di depan kamera.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan justru menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban memastikan mitra penyampai informasi memahami produk yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara benar, tidak menyalahgunakan data konsumen, mengungkapkan hubungan komersial secara terbuka, serta hanya memasarkan produk yang telah memperoleh izin regulator.

Bahkan, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari PUJK yang bekerja sama dengan influencer tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban individu pembuat konten.

Bagi industri jasa keuangan, ketentuan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai tambahan beban kepatuhan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun reputasi.

Popularitas seorang influencer memang dapat meningkatkan jangkauan pemasaran dalam hitungan jam, tetapi reputasi perusahaan dibangun selama bertahun-tahun. Apabila suatu konten terbukti menyesatkan, masyarakat tidak hanya mengingat nama influencer, melainkan juga nama perusahaan yang produknya dipromosikan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.