Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta revisi aturan ambang batas pajak restoran dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah digulirkan DKI Jakarta.

“Fraksi PSI mempertanyakan alasan mengapa Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak direvisi dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dalam aturan sebelumnya, usaha makanan atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang atau jasa tertentu (PBJT).

Menurut Josephine, ketentuan tersebut perlu diubah lantaran tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Ini tidak lagi relevan dengan perkembangan inflasi yang ada di Jakarta,” katanya.

Josephine menyebut tingkat inflasi Jakarta mencapai 2,78 persen per Juni 2026 dengan inflasi bahan makanan sebesar 0,41 persen per Juni 2026.

“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat memperdalam terkait perubahan ketentuan ini agar sesuai dengan realita UMKM makanan atau minuman agar dapat memperoleh keuntungan,” kata dia.

Fraksi PSI berpandangan bahwa batas peredaran usaha sebesar Rp42 juta per bulan perlu dikaji kembali.

“Hal ini agar selaras dengan perkembangan inflasi, peningkatan biaya usaha, dan kondisi riil UMKM di Jakarta agar pengenaan pajak dapat dilakukan secara adil,” kata dia.

Sementara usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar nantinya bisa memberikan kontribusi kepada daerah.

“Usaha mikro dan kecil yang masih berkembang tetap mendapatkan ruang untuk tumbuh agar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan UMKM DKI Jakarta,” kata dia

Senada, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih mengusulkan agar batasan omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak makanan dan minuman dinaikkan dari paling banyak Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan.

Menurut dia, usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah juga perlu dikecualikan dari pajak makanan dan minuman.

“Ini karena margin keuntungan usaha tersebut relatif kecil, sementara harga bahan baku terus meningkat dan mayoritas pelakunya merupakan usaha mikro dan rumah tangga,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan Perubahan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terkait usulan perubahan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD DKI Jakarta pada Selasa.

Baca juga: PHRI sambut baik pengurangan pajak hotel dan restoran di DKI Jakarta

Baca juga: Ini kata Ketua DPRD terkait diskon pajak hotel-restoran di Jakarta

Baca juga: Restoran di Jakarta penunggak pajak akan dipasangi label khusus

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.