Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meluncurkan buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" untuk menjadi acuan penjelasan bagi aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya dalam melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan jika mendapatkan hal yang kurang jelas dalam KUHAP.
Menurut dia, DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan.
"Bagi orang pihak-pihak yang belum memahami teks KUHAP, redaksi KUHAP, ada kami tambahkan penjelasan-penjelasan mengenai latar belakang pasal-pasal tersebut dirumuskan di dalam KUHAP yang baru," kata Habiburokhman usai acara peluncuran buku itu di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia mencontohkan bahwa di KUHAP baru, soal mekanisme penetapan tersangka, sudah tidak ada lagi keharusan penetapan tersangka harus dijadikan saksi terlebih dahulu.
Namun, dia menegaskan bahwa bukan berarti KUHAP baru tidak demokratis dibanding KUHAP lama, serta bukan berarti KUHAP baru tidak sesuai dengan putusan MK.
Dia menjelaskan bahwa KUHAP yang sekarang menyediakan perangkat pembelaan secara lengkap bagi orang yang sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Mulai dari pendampingan advokat, kemudian imunitas terhadap advokat, penguatan kewenangan dan peran advokat, ya. Sehingga tidak relevan lagi klausul di putusan MK itu bahwa penetapan tersangka itu harus disertai dengan pemanggilan saksi," katanya.
Maka dari itu, Habiburokhman mengatakan bahwa buku yang disusun Komisi III DPR RI itu bisa menjadi semacam pengingat bagi pihak-pihak yang membutuhkan kejelasan secara rinci dari pembentuk undang-undang.
"Ini semacam mengingatkanlah ya, launching anotasi KUHAP ini mengingatkan tentang adanya aturan baru ya, yang merupakan perbaikan dari aturan lama," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.