Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah segera melengkapi dokumen pencairan down payment (DP) penyelenggaraan ibadah haji ke rekening elektronik Pemerintah Arab Saudi agar proses transfer dana tersebut akuntabel dan tidak menjadi temuan hukum.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menekankan bahwa ketegasan dari pihak kementerian sangat diperlukan dalam menyikapi tenggat waktu pembukaan dan pengisian rekening elektronik (e-wallet). Dalam hal ini DPR tidak ingin pelepasan dana umat tersebut memicu persoalan administratif saat diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan negara.
Baca juga: Kemenhaj usulkan uang muka Rp4 triliun untuk persiapan haji 2027
"Saya mohon kita ini diminta ikuti ritme Pemerintah Arab Saudi, saya mohon ini Pak Menteri bicara ya. Karena, kalau tidak bicara, DPR ini (saat) melepaskan uang muka itu, kami juga akan diperiksa," katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa.
Wachid menambahkan tenggat waktu yang ditetapkan untuk pengisian dana ke e-wallet tersebut jatuh pada Rabu, 15 Juli atau hanya terpaut sehari dari pembahasan dengan DPR RI. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk meminta kepastian dokumen dari pihak mitra atau otoritas terkait, meskipun pelaksanaannya mengalami keterlambatan.
“Jangan takut kita ini haji terbesar dunia,” kata dia.
Ia meminta jajaran kementerian tidak bersikap inferior atau ragu-ragu dalam melakukan diplomasi dan negosiasi terkait pemenuhan dokumen administratif ini dengan pihak Arab Saudi, karena Indonesia dinilai memiliki posisi tawar yang sangat kuat di mata dunia dalam urusan manajemen haji.
Baca juga: Kemenhaj segera transfer uang muka layanan haji yang diminta Saudi
Baca juga: BPKH sebut dana untuk pembayaran biaya haji di muka telah tersedia
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penggunaan alokasi anggaran uang muka senilai Rp4 triliun guna memulai tahapan persiapan dan pemesanan paket layanan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja itu mengatakan bahwa usulan dana tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp4.666,67.
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.