Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah melalui kementeriannya sudah bersikap proaktif dan tegas dalam bernegosiasi dengan otoritas Arab Saudi, termasuk penyedia layanan domestik (Munasik/Syariqah) demi melindungi hak dan kenyamanan calon jamaah haji asal Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dia untuk merespons permintaan dari anggota Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa, yang mempertanyakan kelengkapan dokumen agar Indonesia menyetorkan dana awal (down payment/DP) senilai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi, untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 2027 ke rekening elektronik dari otoritas Arab Saudi.
"Ada beberapa tanggapan dan saran-saran dari pimpinan maupun anggota terkait apa yang sedang dan sudah kita lakukan. Mungkin tidak banyak yang kita ekspose bahwa kita ini beberapa kali terutama Pak Ian ini istilahnya dalam tanda petik 'berantem' dengan pihak sana itu sudah sering dilakukan," kata Mochamad Irfan Yusuf menegaskan.
Irfan menambahkan komunikasi langsung secara personal melalui saluran telepon maupun pesan singkat juga kerap ia lakukan kepada otoritas Arab Saudi. Bahkan pihaknya tidak jarang terlibat dalam perdebatan sengit dengan pihak Muassasah maupun jajaran Kementerian Haji Arab Saudi jika ada kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan. Hal tersebut semata sebagai bentuk respons cepat terhadap perubahan regulasi yang kerap terjadi secara mendadak di lapangan.
Namun, ia mengakui bahwa posisi tawar Indonesia akan jauh lebih kuat dan berwibawa di meja perundingan apabila kewajiban finansial awal telah diselesaikan. Menurutnya, pelunasan pembayaran uang muka (down payment/DP) menjadi modal diplomasi yang penting agar Indonesia bisa menuntut hak pelayanan secara maksimal. Tanpa adanya realisasi pembayaran, ruang bagi Indonesia untuk mengajukan komplain atau keberatan akan menjadi sangat terbatas akibat terikat kebijakan ketat di sana.
"Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," ujar Menhaj menambahkan.
Setelah melewati dinamika dalam rapat tersebut akhirnya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pimpinan rapat mendukung penuh langkah yang diambil Kemenhaj.
Komisi VIII DPR RI menyetujui anggaran transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji senilai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi. Jumlah tersebut setara dengan Rp4.007.471.080.797,29 yang akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan transfer biaya layanan dasar jamaah.
Namun dengan catatan Kementerian Haji dan Umrah harus menagih transparansi dokumen tanda bayar dana awal penyelenggaraan ibadah haji beserta rincian kebutuhan layanannya dari otoritas Arab Saudi agar proses transfer anggaran tersebut akuntabel dan tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI ingatkan Kemenhaj minta bukti DP dari Arab Saudi
Baca juga: Anggota DPR desak Kemenhaj perketat aturan cegah pelanggaran haji
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.