Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah keterlibatan kliennya itu dalam tiga klaster perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh kepolisian.
"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," kata Handika di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan uang tunai yang ditemukan dan disita oleh penyidik dari Kafe De'Clan, lokasi penukaran uang asing (money changer) dan rumah kliennya itu tidak memiliki relevansi dengan sangkaan perkara tersebut.
Menurut Handika, uang tersebut murni merupakan dana kerja sama antara kliennya dengan seorang pengusaha untuk membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.
Namun, pihaknya menolak membeberkan identitas pengusaha tersebut karena dinilai memiliki risiko tinggi, dan mempersilakan pihak penyidik untuk mendalaminya.
Handika juga menyoroti prosedur administrasi penyidikan. Ia menyebut proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan itu, karena barang bukti semua ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan dilakukan di tempat," ujar Handika.
Baca juga: Polda Metro Jaya dalami kepemilikan aset hasil penggeledahan
Sementara itu, terkait posisi Don Ritto, saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta, yang disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok mengungkapkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ungkap Totok.
Baca juga: Kortastipidkor: FA disangkakan pasal korupsi dan TPPU
Baca juga: Polda Metro Jaya tak tampilkan foto sitaan demi lindungi privasi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.