Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan sidak terhadap tiga rumah makan yang diduga menjual daging Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Selasa.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat Tanti mengatakan dari tiga lokasi yang diperiksa, satu warung diduga menjual pangan yang berbahan daging anjing.
Pihaknya pun telah mengambil sampel daging dari lokasi tersebut untuk memastikan jenis daging itu melalui pemeriksaan laboratorium.
“Di lapo yang ketiga ini, kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan di lokasi sidak, Selasa.
Sementara itu, di dua warung lapo lainnya, Tanti menyebutkan pihaknya tidak menemukan indikasi yang mencurigakan, namun pembinaan tetap dilakukan oleh Sudin KPKP Jakbar bersama dengan perangkat daerah terkait.
“Sampelnya sudah kami ambil dengan persetujuan pemilik dan langsung kami kirimkan ke Lab Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak),” ujar Tanti.
Baca juga: Sudin KPKP sidak dua tempat yang diduga jual daging anjing di Jakbar
Dia mengungkapkan dugaan tersebut muncul setelah petugas memeriksa daging beku yang disimpan di dalam freezer pemilik lapo.
Tanti mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal secara pengamatan fisik, karakteristik daging tersebut menyerupai daging HPR.
“Secara organoleptik, jadi secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” ungkap Tanti.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan daging tersebut merupakan daging HPR sebelum hasil uji laboratorium keluar.
“Untuk penegakan pembuktian bahwa memang itu adalah bagian dari daging HPR, maka kami kirimkan ke Lab Kesmavet Pusyankeswannak,” tutur Tanti.
Sampai dengan saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar untuk menentukan langkah penegakan aturan lebih lanjut terhadap rumah makan tersebut.
“Jadi, ini memang dalam rangka implementasi Pergub (Peraturan Gubernur) 36 Tahun 2025, yaitu tidak boleh diperjualbelikan HPR sebagai tujuan pangan,” imbuh Tanti.
Baca juga: Pramono instruksikan jajaran awasi perdagangan anjing untuk konsumsi
Baca juga: Realisasi vaksinasi hewan penular rabies di Jakbar capai 40,48 persen
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.