Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan data perpajakan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Desie Christyanasari mengatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 memang bersifat teknis, namun setiap penyesuaian aturan harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola sehingga tidak menimbulkan celah dalam pengelolaan penerimaan daerah.
“Setiap perubahan tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap pengelolaan perpajakan daerah secara menyeluruh,” ujar Desie saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Menurut Desie, salah satu perhatian utama berada pada pengelolaan data pajak reklame. Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak reklame dari tiga wajib pajak senilai Rp298,91 juta, yang sebagian besar sebenarnya telah dilunasi, tetapi belum diperbarui dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Nilainya, kata dia, memang tidak besar dibandingkan total potensi penerimaan daerah, namun persoalan tersebut menjadi indikator bahwa proses pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang masih membutuhkan perhatian serius.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang masih belum berjalan secara optimal. Akibatnya, data perpajakan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” jelas Desie.
Lebih lanjut, Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta itu menyebutkan persoalan serupa juga ditemukan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kondisi itu, kata Desie, menunjukkan pentingnya penguatan basis data perpajakan sehingga kebijakan fiskal daerah dapat disusun berdasarkan informasi yang valid.
Baca juga: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi disebut perkuat tata kelola fiskal
Baca juga: Aturan ambang batas pajak restoran di Jakarta diminta direvisi
Baca juga: DKI beri keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.