Sejak dilakukannya sistem elektronik, maka percepatan penyelesaian hukum makin lebih baik lagi bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang ada bisa dihemat 23 ton kertas, itu artinya penghematan yang luar biasa karena berkas-berkas yang ada bisa
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) telah menerapkan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara, selain mengurangi penumpukan penyelesaian perkara yang menunggak juga menghemat kertas hingga 23 ton.
Capaian itu terungkap dalam pertemuan Ketua MA Sunarto dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung MA, Jakarta, Selasa.
"Sejak dilakukannya sistem elektronik, maka percepatan penyelesaian hukum makin lebih baik lagi bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang ada bisa dihemat 23 ton kertas, itu artinya penghematan yang luar biasa karena berkas-berkas yang ada bisa digunakan dengan sistem elektronik," ujarnya.
Baca juga: MPR sebut MA masih kekurangan 1.600 hakim
Menurut Muzani, penghematan penggunaan kertas dengan adanya sistem elektronik ini juga dapat meminimalisir bocornya berkas perkara kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Itu berarti potensi hilangnya berkas atau berpindahnya berkas ke orang yang tidak bertanggung jawab makin dimininalisir," ujarnya menerangkan.
Dia mengatakan, penerapan sistem elektronik ini merupakan terobosan yang dilakukan MA dalam menghadapi banyaknya tunggakan perkara.
Baca juga: MPR silaturahmi kebangsaan ke MA bahas persiapan sidang tahunan HUT RI
Data tahun 2025 misalnya ada 48.000 perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung.
Dengan terobosan tersebut, kata dia, Mahkamah Agung dapat mengatasi penumpukan perkara sehingga menjadi lebih cepat lagi dalam pelayanan hukum.
"Terobosan yang diberikan ataupun yang didapat dari Mahkamah Agung adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah cara untuk mempercepat keputusan-keputusan hukum, sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum," ujarnya.
Baca juga: MA perberat hukuman eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa jadi 2 tahun
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.