Jakarta (ANTARA) - Analis Panin Sekuritas Elandry Pratama menilai, Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merelaksasi kuota produksi nikel pada 2026 berpotensi menjadi katalis positif bagi saham-saham tambang nikel nasional.

"Kebijakan ini dapat membuka peluang masuknya kembali dana asing ke sektor pertambangan, terutama emiten yang terlibat dalam agenda hilirisasi," kata Elandry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Elandry menilai, relaksasi dan dukungan kebijakan terhadap industri nikel dapat mempercepat realisasi program hilirisasi nasional.

Kebijakan itu juga berpotensi meningkatkan utilisasi aset perusahaan tambang nikel, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Anggota Grup MIND ID.

"Untuk ANTM, peluangnya datang dari penguatan bisnis nikel dan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik, sementara VALE memiliki katalis dari ekspansi fasilitas pengolahan dan proyek hilirisasi yang berjalan," ujarnya.

Sebagai gambaran, sepanjang 2025, produksi bijih nikel ANTM mencapai sebesar 16,11 juta wet metric ton (wmt) atau meningkat 62 persen dibandingkan capaian produksi pada 2024 sebesar 9,94 juta wmt. Sementara total produksi nikel dalam bentuk matte INCO tercatat sebanyak 72.027 metrik ton (mt) sepanjang 2025.

Elandry menambahkan, sentimen terhadap sektor nikel Indonesia berpotensi membaik di mata investor global karena posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia.

Jika didukung perbaikan fundamental dan kinerja emiten, kondisi tersebut dapat membuka peluang masuknya aliran modal ke sektor terkait.

Diketahui, saham ANTM mencatatkan kenaikan sebesar 2,46 persen dalam satu bulan terakhir ke angka Rp2.920 per penutupan perdagangan Senin, (13/7). Di saat yang sama, saham INCO menguat 0,64 persen ke angka Rp4.740.

Baca juga: Bahlil buka peluang relaksasi kuota produksi batu bara dan nikel

Baca juga: ESDM nyatakan tidak ada tambahan kuota produksi untuk nikel

Di sisi lain, Analis Komoditas Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan minat investor terhadap sektor pertambangan Indonesia karena memperbaiki prospek pertumbuhan perusahaan. Meski begitu, arus dana asing juga sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

"Masuknya dana asing tidak hanya ditentukan oleh kebijakan sektor nikel, melainkan juga dipengaruhi kondisi makro seperti arah suku bunga global, nilai tukar rupiah, serta sentimen terhadap pasar negara berkembang secara keseluruhan. Jadi, kebijakan ini lebih berpotensi mendorong sector rotation ke saham nikel dibanding menjadi pemicu utama arus masuk dana asing ke pasar Indonesia secara keseluruhan," tutur Lukman.

Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia tengah menghadapi derasnya arus keluarnya investor asing dengan akumulasi net foreign sell (NFS) sebesar Rp76,15 triliun secara year to date (ytd).

Tren ini pun masih berlanjut dengan dana asing yang keluar sebesar Rp8,52 triliun. Sementara itu, kedua emiten nikel di bawah naungan MIND ID ini justru menunjukkan tren akumulasi dana asing.

Hal ini terlihat dari nilai Net Foreign Buy (NFB) di ANTM dan INCO masing-masing sebesar Rp508,19 miliar dan Rp50,84 miliar secara bulanan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, relaksasi produksi nikel dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk meningkatkan produksi secara signifikan.

Tri menjelaskan tambahan produksi yang diberikan tidak akan mengubah secara material target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 yang berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton.

Penyesuaian hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan dalam negeri yang masih membutuhkan tambahan pasokan bahan baku.

Baca juga: Peneliti BRIN temukan teknologi pengolahan nikel yang lebih optimal

Baca juga: BPKP akan petakan proses pengembangan ekosistem industri baterai

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.