Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judol mencapai 88.5 persen.

"38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: 2.663 pegawai Jabar terindikasi gila judi online dengan dominasi PPPK

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah bank dengan rekening terkait aktivitas judol terbanyak yang telah dilaporkan ke OJK. Bank yang dimaksud antara lain BCA dengan 7.317 rekening, BNI 6.181 rekening, BRI 6.440 rekening, Mandiri 4.649 rekening, CIMB Niaga 1.363 rekening, dan BSI 681 rekening.

Menurutnya, bank dengan jumlah nasabah besar memang kerap digunakan sebagai sarana transaksi judol sehingga tantangan pencegahannya dinilai lebih berat.

"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan kemudian merasa sudah menang karena banknya tidak dipakai (transaksi judol). Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," ucap Meutya.

Baca juga: OJK minta bank blokir 36 ribu rekening terindikasi judi online

Selain rekening bank, Kemkomdigi juga mencatat jumlah akun dompet digital (e-wallet) berkaitan dengan judol yang diajukan untuk diblokir oleh Bank Indonesia.

Adapun beberapa platform e-wallet dengan pengajuan terbanyak antara lain DANA sekitar 2.900 akun, LinkAja sekitar 1.800 akun, dan OVO sebanyak 1.097 akun.

Meutya menegaskan, upaya penanganan judol tidak hanya berhenti pada pemutusan akses situs dan konten, tetapi juga harus menyeluruh termasuk menyasar aspek penting dalam ekosistem judol yakni rekening penampung.

Baca juga: Pengamat: Penanganan judol perlu libatkan semua platform di Indonesia

Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dari sektor perbankan menjadi faktor penting agar semakin banyak rekening terkait aktivitas judol yang ditumpas.

"Kita lihat saat ini, kenapa kita harapkan perbankan bisa lebih aktif di sini? Karena tentu ada prinsip-prinsip KYC (Know Your Customer) ya dari perbankan yang kita harapkan juga bisa membantu meningkatkan angka 38.000 tadi," ujar Meutya.

Baca juga: Pakar: Tim berantas judol miliki tugas tegaskan transparansi platform

Baca juga: Kemkomdigi bersama Meta bentuk tim untuk tangani spam komentar judol

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.