Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat tata kelola pengelolaan bahan kimia guna memacu proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD),

Dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi intensif bersama Sekretariat OECD dalam pelaksanaan 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments pada 1-3 Juli 2026 di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi forum evaluasi terhadap kebijakan, regulasi, serta implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia agar selaras dengan standar dan praktik terbaik OECD.

Disampaikan dia pula, penguatan tata kelola bahan kimia tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan aksesi OECD, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan industri kimia nasional yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap industri Indonesia sekaligus mampu memperluas akses pasar bagi sektor industri bahan kimia,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga terkait membahas berbagai aspek pengelolaan bahan kimia, mulai dari kebijakan, regulasi, hingga kesiapan implementasi instrumen internasional di sektor tersebut.

Melalui rangkaian diskusi dan pendalaman, Sekretariat OECD memperoleh gambaran mengenai kesiapan Indonesia dalam menyelaraskan sistem pengelolaan bahan kimia nasional dengan berbagai instrumen legal OECD.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyampaikan, proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengelolaan bahan kimia melalui penyelarasan kebijakan dan peningkatan koordinasi antarinstansi.

“Melalui proses ini, kami tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap standar internasional, namun juga membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang transparan dan efektif,” ungkapnya.

Menurut Wiwik, sektor industri kimia memiliki keterkaitan erat dengan aspek keselamatan, kesehatan manusia, serta perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya serta harmonisasi regulasi agar penerapan prinsip keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dapat berjalan konsisten.

Adapun sektor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sendiri menunjukkan perkembangan positif. Pada kuartal I 2026, nilai ekspor sektor tersebut mencapai 5,97 miliar dolar AS atau tumbuh 16,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar 5,11 miliar dolar AS.

Peningkatan ekspor tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengelolaan bahan kimia agar pertumbuhan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Selama pelaksanaan fact-finding mission, peserta membahas sejumlah instrumen legal OECD, di antaranya Global Framework on Chemicals, Export of Banned or Severely Restricted Chemicals, Countering the Illegal Trade of Pesticides, Polychlorinated Biphenyls (PCB), Mutual Acceptance of Data (MAD), serta Good Laboratory Practice (GLP).

Selain pembahasan teknis dan pertukaran informasi, agenda kegiatan juga mencakup kunjungan lapangan ke pelabuhan untuk melihat implementasi pengawasan dan pengendalian bahan kimia serta pestisida dalam aktivitas perdagangan internasional.

Baca juga: Kimia Farma perkuat produksi bahan baku obat dalam negeri

Baca juga: Kemenperin kerahkan tim wasdal tangani ledakan pabrik kimia di Cilegon

Baca juga: Kemenperin tekankan sektor IKFT siap pacu ekonomi nasional

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.