Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyoroti belum tersedianya Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi D meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu," kata Yuke dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hingga kini, warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi.
Sebagian besar lahan tersebut, lanjut Yuke, bahkan belum memiliki sertifikat, sehingga menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas pemakaman yang dikelola pemerintah.
Menurut dia, belum adanya TPU milik Pemprov DKI membuat kebutuhan pemakaman warga belum dapat ditangani secara optimal. Di sisi lain, pembangunan TPU memerlukan kepastian status hukum lahan agar dapat diproses sesuai ketentuan.
"Kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas," paparnya.
Karena itu, Komisi D mendorong percepatan proses sertifikasi lahan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi TPU. Upaya tersebut dinilai menjadi langkah penting agar rencana pembangunan fasilitas pemakaman bagi masyarakat Pulau Kelapa dapat segera direalisasikan.
Selain mendorong penyelesaian persoalan di Pulau Kelapa, Yuke mengatakan pihaknya juga berencana melakukan pemetaan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu.
Pemetaan itu akan mencakup kebutuhan lahan di setiap pulau beserta aspek aksesibilitas dan jarak antarlokasi sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan TPU secara menyeluruh.
"Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga," kata Yuke.
Baca juga: DPRD minta DKI gandeng daerah penyangga penuhi kebutuhan lahan TPU
Baca juga: DKI sediakan layanan pemakaman gratis
Baca juga: TPU Kebon Nanas tambah daya tampung hingga 2.000 petak makam
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.