KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain FJ, KPK juga memanggil dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Senin (13/7), KPK memanggil empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Baca juga: KPK panggil empat direksi swasta jadi saksi kasus Gatut Sunu Wibowo

Kemudian, pada Selasa (14/7), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Baca juga: KPK telusuri pemberian swasta untuk Gatut Sunu terkait proyek

Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.

Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: KPK periksa Wabup Tulungagung guna dalami aliran uang kasus Gatut Sunu

Baca juga: KPK periksa Pj Sekda Tulungagung dalami Gatut Sunu terima uang

Baca juga: KPK panggil Penjabat Sekda Tulungagung pada kasus Gatut Sunu Wibowo

Baca juga: KPK usut pemberian uang untuk Gatut Sunu saat periksa sembilan saksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.