Jakarta (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan pelaku usaha ultra mikro.

“Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru memberikan pengecualian atau penghapusan pajak dan retribusi pada beberapa sektor.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengusulkan pengecualian pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, serta pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

Menurut Gani, kebijakan tersebut perlu perluasan dan tetap menjaga keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pihaknya mendorong pemerintah tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.

Bahkan, mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaiknya ditempuh melalui penguatan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat.

Baca juga: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi disebut perkuat tata kelola fiskal

Pihaknya mendorong pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan dengan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kependudukan, dan perizinan. Digitalisasi layanan melalui JakPajak dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) juga dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar.

Selain pajak dan retribusi, dirinya meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, pendapatan asli daerah yang sah, hibah, serta Program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berharap penguatan fiskal daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif di daerah setempat.

“Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta,” kata dia menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Ia mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang disampaikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini,” kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI usulkan materi perubahan Perda pajak daerah

Baca juga: DPRD DKI sederhanakan 17 perda tentang pajak

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.