Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara bakal mencabut kontrak kerja sama pengelola aset negara yang tidak melakukan aktivitas apa pun alias mangkrak, sebagai bagian dari upaya optimalisasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sedang meninjau ulang berbagai kontrak kerja sama, termasuk di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PPK Kemayoran.
"Kami satu per satu mencoba mencari dan me-review kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan dari hasil peninjauan, Kemensetneg membuat klasterisasi kontrak berdasarkan yang bisa dilakukan negosiasi ulang dan yang tidak bisa. Adapun kontrak yang tidak bisa direnegosiasi ialah hak kelola yang tidak kunjung dimanfaatkan.
"Yang tidak itu adalah jenis yang kita berikan hak kelola, tetapi sampai hari ini belum melakukan aktivitas apa pun. Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII jenis klaster yang seperti itu kami cabut kontraknya," ujarnya.
Menurut Prasetyo, langkah tersebut perlu diambil karena aset negara harus dikelola secara produktif.
"Kita menganggap sudah diberikan hak kelola, tetapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut," ujarnya.
Baca juga: Juri: Eksekusi eks Hotel Sultan jalankan amanah lindungi aset negara
Baca juga: Seskab: Presiden bahas pengelolaan aset negara bersama Rosan
Baca juga: PPK Kemayoran optimalisasi aset negara agar bermanfaat bagi masyarakat
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.