Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan revisi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 8 Tahun 2021 (P8) tentang Pengelolaan hutan memperhatikan keberlanjutan ekologis, khususnya mengenai tata usaha hasil hutan.

"Penatausahaan mendukung konsep multiusaha kehutanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021. Pengelolaan hutan tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekologis, penerimaan sosial, dan kelayakan ekonomi," kata Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut Krisdianto dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan pentingnya legalitas yang menjadi tahapan awal sebelum suatu kawasan dapat dimanfaatkan, di mana hal tersebut dibedakan antara hutan lindung yang hanya dapat dimanfaatkan untuk jasa lingkungan, kawasan, dan hasil hutan bukan kayu, serta hutan produksi, yang memungkinkan penebangan dengan kewajiban melakukan penanaman kembali sebagai bentuk keberlanjutan.

"Dalam revisi Permen LHK tersebut, ditekankan pentingnya perusahaan yang wajib menyampaikan rencana kerja tahunan sebelum melakukan panen. Pemerintah mencocokkan realisasi panen dengan rencana yang telah disetujui," ujar dia.

Nantinya, dalam peraturan yang baru, perusahaan didorong untuk memiliki kesadaran penanaman kembali pohon-pohon yang telah ditebang karena aktivitas industri, di mana pohon yang dilindungi diberi tanda khusus sehingga tidak boleh ditebang.

"Setiap pohon yang dapat dipanen telah memiliki identifikasi jenis, ukuran, koordinat geografis (geolocation), hingga QR Code. Sistem geolokasi sebenarnya telah diterapkan jauh sebelum muncul tuntutan regulasi internasional seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi," tuturnya.

Baca juga: Kemenhut revisi aturan tata kelola hutan guna perkuat peran KPH

Baca juga: Pelanggar aturan kehutanan hadapi sanksi pemblokiran hingga penahanan

Baca juga: Kemenhut-FSC perkuat kerja sama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.