Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mendorong reformasi tata kelola pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan memperkuat partisipasi publik, transparansi pembiayaan politik, dan efektivitas pengawasan sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Arfianto dalam diskusi diseminasi "Menakar Masa Depan Demokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pilkada" yang disimak secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan wacana perubahan mekanisme pilkada melalui DPRD yang sempat berkembang memunculkan perbedaan pandangan antara elite politik dan masyarakat.

Menurut dia, kajian TII menunjukkan mayoritas masyarakat masih menginginkan pilkada yang memberi ruang partisipasi langsung sebagai bagian dari hak politik warga negara.

"Kami juga menemukan bahwa ternyata ketika menyandingkan antara diskursus elit tersebut dan juga hasil-hasil survei yang berdasarkan dari persepsi masyarakat, ternyata ada gap antara masyarakat dengan elit politik. Elit politik berbicara tentang efisiensi dan masyarakat bicara tentang partisipasi," kata Arfianto.

Ia menjelaskan hak memilih dipandang masyarakat sebagai instrumen penting untuk membangun akuntabilitas kepala daerah sekaligus memperkuat legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, reformasi pilkada dinilai perlu difokuskan pada penyempurnaan tata kelola, bukan sekadar mengubah mekanisme pemilihannya.

Dalam kajiannya, TII merekomendasikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas agar perubahan kebijakan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Kajian tersebut juga mendorong reformasi pembiayaan kampanye, penguatan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perbaikan mekanisme rekrutmen politik di internal partai, serta pendidikan politik yang berkelanjutan.

"RUU Pemilu ke depan perlu dibahas dengan melibatkan publik secara luas agar perubahan kebijakan benar-benar substansial dan mampu memperkuat kualitas demokrasi," ujar Arfianto.

Sejalan dengan hal tersebut, Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menilai peningkatan kualitas pilkada harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola partai politik, terutama dalam kaderisasi dan seleksi calon kepala daerah.

"Syaratnya juga harus berat. Paling tidak ada tiga kondisi yang perlu dipenuhi. Tadi sudah disebut ya soal reformasi internal partai. Kaderisasi, perlu ada perbaikan tata kelola partai. Misalnya kaderisasi yang berkelanjutan, seleksi calon yang transparan, tata kelola organisasi yang akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta M. Busyro Asmuni menilai pendidikan politik kepada masyarakat perlu diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak agar mampu mencegah praktik politik transaksional dalam pilkada.

"Soal pendidikan politik rakyat, saya kira memang ini tugas kita bersama ya, institusi pendidikan ya, lembaga NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat), kemudian lembaga-lembaga kajian, kemudian organisasi masyarakat sipil, ini saya kira punya tanggung jawab untuk bagaimana membangun masyarakat sadar politik," kata Busyro.

Selain memperkuat pendidikan politik, Busyro juga mendorong penyempurnaan regulasi, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pembiayaan kampanye, guna meningkatkan kualitas demokrasi lokal secara berkelanjutan.

Baca juga: Pakar: Reformasi partai Pilkada tekan mahar politik yang tinggi

Baca juga: Megawati sebut wacana Pilkada melalui DPRD pengkhianatan reformasi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.