Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan barang bukti tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, penyidik Polri tiba pada sekitar pukul 11.45 WIB.
Para penyidik tampak membawa tiga kotak kontainer, satu koper, satu bingkai foto berukuran sedang, dan satu bingkai foto berukuran besar.
Saat masuk ke dalam gedung, mereka hanya diam dan tidak menjelaskan apa saja barang bukti yang dibawa.
Adapun, berkas administrasi penyidikan telah diserahkan oleh penyidik pada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7).
Penyerahan itu merupakan tindak lanjut usai Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus berinisial FA dan DR selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga: Kejagung terbitkan sprindik 3 kasus korupsi yang seret eks Jampidsus
Baca juga: Kunjungi Kejagung, Polri serahkan administrasi penyidikan korupsi
Baca juga: Istana terima usulan Jaksa Agung soal pengganti Jampidsus
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.