Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar sepeda motor milik mahasiswa yang diparkir tanpa pengamanan tambahan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial AM (32) dan DS (27). Keduanya diketahui merupakan warga asal Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Akhmad Kholil Efendi pada Senin (13/7) siang sekitar pukul 14.00 WIB," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari penyelidikan kepolisian atas laporan pencurian sepeda motor dengan nomor laporan LP/B/823/VII/2026/SPKT/Sekciptim/Restangsel/PMJ tertanggal 8 Juli 2026. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur.
Setelah mengantongi laporan korban, Tim Opsnal Reskrim menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian untuk melacak pergerakan dan mendeteksi identitas pelaku.
"Pada Senin (13/7), sekitar pukul 12.00 WIB, tim opsnal yang sedang melakukan pemantauan lapangan berpapasan dengan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan yang terekam di CCTV saat pencurian itu terjadi," ujar Bambang.
Baca juga: Polsek Tambora gagalkan penyelundupan 12 motor curian ke Sumatera
Dia menyebutkan petugas kemudian membuntuti kedua pria tersebut hingga ke Jalan Semanggi 2, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur. Setelah meyakini kebenaran identitas kendaraan dan terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV, petugas langsung melakukan pencegatan.
"Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah kunci letter T beserta mata kuncinya di kantong bagian depan salah satu pengendara," ucap Bambang.
Selain kunci letter T, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna putih yang digunakan oleh terduga pelaku saat melancarkan tindak kriminalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bambang mengungkapkan komplotan tersebut sengaja mengincar sepeda motor milik mahasiswa yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
"Sasaran utama mereka adalah motor-motor mahasiswa yang abai terhadap aspek keamanan, seperti tidak memasang kunci pengaman ganda saat diparkir," tutur Bambang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Karyawan warung jus di Cengkareng diringkus usai nekat curi motor bos
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor yang sembunyi di plafon rumah di Bogor
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.