Program Perhutanan Sosial saat ini secara nasional sudah mencapai 8,3 juta hektare dan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial itu diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga, dan ada 16.771 KUPS di dalamnya

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Catur Endah Prasetiani P mengatakan bahwa adanya model pembiayaan terpadu atau "blended finance model" mempercepat kemandirian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).

"Program Perhutanan Sosial saat ini secara nasional sudah mencapai 8,3 juta hektare dan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial itu diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga, dan ada 16.771 KUPS di dalamnya," ujar Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani P di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan dari 16.771 KUPS dibagi dalam empat kriteria yakni blue, silver, gold dan platinum. Saat ini sudah ada KUPS yang masuk dalam kelompok gold dan platinum namun belum terlalu banyak.

"Sehingga membutuhkan model dan inovasi baru untuk meningkatkan level KUPS. Dan melalui blended finance model ini, menjadi salah satu kegiatan untuk mempercepat kemandirian KUPS secara nasional, dan khususnya di Lampung juga untuk menjadi level platinum," ucap dia.

Dia menjelaskan melalui blended finance model tersebut dapat mengatasi tiga ketimpangan yakni adanya ketimpangan akses, kapasitas dan modal bagi KUPS.

"SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial itu diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga. Namun permasalahannya adalah bagaimana menciptakan inovasi pembiayaan, maka diadakan model pembiayaan campuran ini. Proyek dan model ini proses perencanaannya sudah disiapkan selama satu tahun sebelumnya, dan hari ini mulai pelaksanaannya," katanya.

Baca juga: Kemenhut pastikan revisi aturan pengelolaan hutan berkelanjutan

Baca juga: Menhut perkuat tata kelola dan pencegahan untuk tekan angka karhutla

Ia melanjutkan telah banyak hibah yang diberikan baik dari bantuan luar negeri, dari APBN, APBD dan lain-lain. Namun diperlukan satu ekosistem usaha yang berkelanjutan untuk pengembangan KUPS, sehingga perlunya mendorong kemandirian dari para KUPS di daerah yakni melalui pembiayaan terpadu tersebut.

"Lampung menjadi salah satu dari tujuh provinsi secara nasional yang melaksanakan model pembiayaan terpadu. Kami melihat bahwa sekarang kita harus mulai bergerak melaksanakan inovasi pembiayaan," tambahnya.

Menurut dia, program tersebut akan dilaksanakan di tujuh provinsi yakni Provinsi Aceh, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Jadi dari tujuh provinsi ini harapannya bisa di replikasi ke berbagai provinsi, karena perhutanan sosial ada di 37 provinsi.

Diketahui model pembiayaan terpadu atau blended finance model adalah upaya untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pengembangan usaha perhutanan sosial, dengan memperkuat kelembagaan dan peningkatan produktivitas kelompok usaha perhutanan sosial.

Di Provinsi Lampung model tersebut dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran dengan menyasar enam KUPS Enterprises yang akan memberikan manfaat langsung kepada 552 kepala keluarga.

Baca juga: Wamenhut: Instrumen perdagangan karbon penggerak ekonomi nasional

Baca juga: Kemenhut perkuat penggunaan drone untuk penegakan hukum kehutanan

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.