Jakarta (ANTARA) -

Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) perlu diperbanyak guna mencegah terulangnya insiden truk menabrak JPO, seperti yang menyebabkan robohnya JPO di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Selain itu, ia mengingatkan agar tinggi JPO dipastikan memenuhi ketentuan minimal 4,2 meter sesuai regulasi. Adapun JPO tersebut roboh akibat tertabrak sebuah truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7).

"Dalam JPO tersebut harus tertulis sebagai signage bahwa tinggi JPO minimal 4,2 meter yang mana sesuai regulasi. Dan untuk pencegahan, sebelum masuk ke JPO harus ada rambu-rambu atau tanda: masuk JPO dengan tinggi 4,2 meter," jelas Deddy saat dihubungi, Rabu.

Namun menurut Deddy, hal yang mungkin juga dapat menjadi persoalan adalah tinggi JPO yang tak sesuai regulasi yakni 4,2 meter.

Apabila memang tinggi JPO kurang dari 4,2 meter, ia menyarankan agar ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memasang rambu agar pengguna jalan yang melintas dapat berhati-hati.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menegaskan bahwa robohnya fasilitas untuk pejalan kaki di Tendean disebabkan oleh faktor kelalaian manusia.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tengah mengangkut alat berat melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas ketinggian JPO. Akibatnya, struktur JPO pun mengalami kerusakan sehingga tampak hampir roboh.

"Memang betul-betul pasti ini karena keteledoran dari pengemudi yang membawa alat berat yang melebihi kapasitas tingginya, sehingga menyebabkan kemecetan yang luar biasa," jelas Pramono.

Baca juga: Usai JPO dirobohkan, pengendara bisa lewati Jalan Tendean arah Blok M

Baca juga: Mampang-Santa masih ditutup imbas truk nyangkut di JPO Tendean

Baca juga: TJ lakukan penyesuaian rute Koridor 13 imbas JPO tertabrak truk

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.