Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri melalui penataan ekosistem perdagangan digital.

"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," katanya.

Permendag tersebut mewajibkan pedagang daring yang berjualan di marketplace atau lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Diskon biaya layanan marketplace ditargetkan berlaku Agustus 2026

Platform lokapasar juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan NIB.

Selain itu, platform lokapasar wajib memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Kurnia menjelaskan kewajiban memiliki NIB bukan merupakan aturan baru bagi pelaku usaha e-commerce. Menurut dia, regulasi tersebut memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah berlaku dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Ia mengatakan kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.

Baca juga: RI tegaskan pentingnya digitalisasi perdagangan dan ekonomi hijau

"Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM," katanya.

Kurnia menambahkan kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang aman bagi pelaku UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring.

Data BPS juga menunjukkan sekitar 97,38 persen usaha e-commerce merupakan usaha mikro dan kecil, meski persebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Baca juga: Komnas HAM dorong negara perkuat hak ekonomi cegah TPPO

Sementara itu, data OSS per 25 Februari 2026 mencatat 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen di antaranya dimiliki usaha mikro.

"Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar," kata Kurnia.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.