...Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan resmi membuka jalur khusus bernama Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri guna memangkas waktu evaluasi kelayakan inovasi medis di tanah air, mempercepat akses masyarakat Indonesia ke inovasi alat kesehatan maupun pengobatan terbaru.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Asnawi Abdullah mengatakan di Jakarta, Rabu, melalui jalur baru ini, pihak luar seperti akademisi, industri kesehatan, hingga organisasi pasien tidak perlu lagi menunggu inisiatif pemerintah. Meski prosesnya dipercepat, pemerintah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
"Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan," ujarnya.
Mereka kini bisa proaktif mengajukan evaluasi kelayakan alat atau teknologi kesehatan baru secara mandiri dengan menyertakan bukti ilmiah. Aturan ini berdasar pada HK.01.07/Menkes/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri.
Baca juga: Kemenkes gandeng swasta bangun ekosistem obat derivat plasma
Selama ini, katanya, evaluasi teknologi kesehatan sepenuhnya digerakkan oleh pemerintah. Lewat mekanisme PTK Mandiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 641 Tahun 2026 pemangku kepentingan seperti industri kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi dokter, hingga kelompok perwakilan pasien kini diberi ruang untuk menyusun dan mengajukan sendiri kajian kelayakan suatu inovasi medis baru.
Senada, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia menyebut langkah ini sebagai jalan keluar untuk mempercepat jalannya inovasi medis ke tengah masyarakat sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.
"Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Lupi Trilaksono memastikan bahwa kajian mandiri yang diajukan oleh luar pemerintah tetap harus melewati standar mutu yang sama ketatnya dengan evaluasi reguler milik pemerintah. Kedua jalur ini akan saling melengkapi agar kebijakan diambil secara akuntabel.
Baca juga: Menkes targetkan RI bisa buat 15 antigen secara mandiri sebelum 2029
Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Auliya A. Suwantika mengingatkan bahwa kunci keberhasilan usulan mandiri ini sangat bergantung pada kualitas data. Bukti ilmiah yang dilampirkan harus valid, relevan dengan kebutuhan pasien di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan atau bias komersial.
Bagi para pemangku kepentingan yang ingin mengajukan evaluasi inovasi medis baru, pemerintah telah membuka jendela pengajuan pada 9–16 Juli 2026.
"Tahap selanjutnya adalah evaluasi dokumen pada 10–26 Juli 2026, serta penyerahan dokumen kajian lengkap pada 27 Juli–24 Agustus 2026 yang seluruhnya dilakukan secara daring melalui Portal HTA (Health Technology Assessment) Indonesia," katanya.
Baca juga: Kemenkes : kemandirian produksi alkes berhasil hemat anggaran negara
Baca juga: UI dorong harmonisasi regulasi alat kesehatan di kawasan ASEAN
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.