Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 33 kelurahan di DKI Jakarta dinyatakan sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/6).

“Saya harap kesadaran hukum bukan hanya tertib,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota.

Kelurahan-kelurahan tersebut dinyatakan memenuhi kriteria sadar hukum, antara lain adalah tingkat kejahatan rendah, tidak ada kasus narkoba, ketaatan membayar pajak dan tidak ada pernikahan di bawah umur.

33 kelurahan tersebut tersebar di enam wilayah ibu kota, untuk Jakarta Pusat, yang dinyatakan sebagai Kelurahan Sadar Hukum adalah Pasar Baru, Cikini, Kebon Kelapa, Utan Panjang, Paseban dan Rawa Sari.

Sementara itu, kelurahan yang memenuhi kriteria tersebut di Jakarta Utara adalah Kelapa Gading Timur, Tugu Utara, Rawa Badak Utara dan Kapuk Muara.

Di Jakarta Barat, kelurahan yang mendapat gelar Sadar Hukum adalah Duri Kosambi, Glodok, Jelambar, Semanan, Meruya Selatan, Kota Bambu Selatan dan Sukabumi Utara.

Enam kelurahan di Jakarta Selatan yang diresmikan hari ini adalah Selong, Rawa Barat, Melawai, Karet Kuningan, Guntur dan Karet.

Jakarta Timur menjadi wilayah yang paling banyak dinyatakan Sadar Hukum tahun ini sebanyak delapan kelurahan yaitu Cipinang Besar Utara, Tengah, Utan Kayu Selatan, Cipayung, Pinang Ranti, Cibubur, Pondok Kelapa dan Baru.

Untuk Kepulauan Seribu yang mendapatkan adalah Pulau Kelapa dan Pulau Panggang.

Penentuan Kelurahan Sadar Hukum didahului dengan pembinaan kepada Kelurahan binaan yang telah ditetapkan, seperti kegiatan penyuluhan hukum.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016