Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute (TII) menilai reformasi demokrasi lokal perlu difokuskan pada pembenahan tata kelola politik, seperti pengawasan, pendanaan politik, dan pemberantasan politik uang, dibandingkan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam diskusi publik "Menakar Masa Depan Demokrasi Lokal: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pilkada" secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka karena tingginya biaya politik, maraknya kasus korupsi kepala daerah, dan praktik politik uang dalam kontestasi elektoral.

Namun, menurut dia, perubahan mekanisme pemilihan belum tentu mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pertanyaan yang seharusnya dijawab bukan sekadar apakah mekanisme Pilkada perlu diubah, tetapi apakah perubahan itu benar-benar mampu menyelesaikan persoalan mendasar demokrasi lokal di Indonesia. Jika akar persoalannya adalah tata kelola politik yang lemah, maka yang perlu dibenahi adalah sistemnya, bukan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung," kata Arfianto.

Baca juga: Pengamat nilai perbaikan tata kelola jadi kunci cegah korupsi pilkada

Ia menjelaskan kajian TII menemukan adanya perbedaan pandangan antara sebagian elite politik dan masyarakat mengenai wacana pilkada melalui DPRD.

Sebagian elite mendukung mekanisme tersebut dengan alasan efisiensi anggaran, pengurangan biaya politik, dan stabilitas pemerintahan, sedangkan kelompok yang menolak menilai pilkada langsung merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus wujud kedaulatan rakyat.

Di sisi lain, hasil berbagai survei nasional yang dianalisis TII menunjukkan mayoritas masyarakat masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung sehingga terdapat kesenjangan persepsi antara sebagian elite politik dan aspirasi publik.

Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada melalui DPRD otomatis dapat mengurangi korupsi politik tidak memiliki dasar empiris yang kuat.

Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukkan praktik politik uang tetap terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Korupsi politik tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihannya. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah kualitas pengawasan, transparansi, integritas aktor politik, serta sistem pendanaan politik. Mengubah mekanisme tanpa memperbaiki faktor-faktor tersebut hanya akan memindahkan arena korupsi, bukan menghilangkannya," ujar dia.

Ia menambahkan pilkada langsung memberikan legitimasi politik yang lebih kuat karena kepala daerah memperoleh mandat secara langsung dari masyarakat.

Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dinilai berpotensi menimbulkan defisit legitimasi empiris yang dapat menurunkan kepercayaan publik serta memperkuat ketergantungan kepala daerah terhadap elite politik.

Baca juga: Pakar: Reformasi partai Pilkada tekan mahar politik yang tinggi

Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta M. Busyro Asmuni mengatakan perdebatan mengenai sistem pilkada mencerminkan tarik-menarik antara demokrasi partisipatif dan kepentingan pengelolaan kekuasaan oleh elite politik.

Menurut dia, persoalan biaya politik, korupsi, dan politik uang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpinnya.

Busyro menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian konstitusional bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Oleh karena itu, agenda reformasi perlu diarahkan pada pembenahan pendanaan politik, kaderisasi partai, pengawasan, serta pemberantasan politik uang.

Sementara itu, Manajer Riset Populi Center Dimas Ramadhan mengatakan preferensi masyarakat terhadap pilkada langsung telah mendekati konsensus nasional.

Berdasarkan Survei Nasional Populi Center, sebanyak 89,6 persen responden menghendaki gubernur tetap dipilih secara langsung, sedangkan 94,3 persen menginginkan bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut Dimas, perubahan sistem pilkada hanya dapat diterima apabila mampu menghadirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dibandingkan sistem yang berlaku saat ini.

"Selama prasyarat tersebut belum terpenuhi, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak dapat diabaikan," ujarnya.

Dalam rekomendasinya, TII mendorong reformasi pembiayaan politik, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan integritas partai politik, pendidikan politik masyarakat, serta pelibatan publik dalam setiap perubahan kebijakan elektoral sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi lokal tanpa mengurangi hak konstitusional warga negara untuk memilih kepala daerah secara langsung.

Baca juga: Pengamat dorong reformasi pilkada perkuat partisipasi dan integritas

Baca juga: ICW sarankan reformasi parpol daripada mengubah format pilkada

Baca juga: Pemerintah-DPR diminta fokus kualitas demokrasi lokal pascaputusan MK

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.