Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan kedua tersangka berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019-2025, dan DS pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari terhitung 14 Juli hingga 2 Agustus 2026," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari proses pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar pada 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.

"Dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik," ujar Ali.

Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar salam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah

"Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian," katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Ali Rasab Lubis, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai.

"Sedangkan Rp974,9 juta diterima 32 pihak perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301,3 juta telah dikembalikan dari pihak yang tidak berhak menerima ganti kerugian tanah tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Perbuatan kedua tersangka, kata dia, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

"Tim penyidik Kejati Aceh masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut bertanggungjawab jawab dalam kasus pengadaan tanah ini," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kasus beasiswa fiktif terkuak, Kejati Aceh periksa 67 saksi

Baca juga: Kejati Aceh periksa 10 saksi kasus korupsi beasiswa Rp420,5 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.