Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karyananda Adi Pertiwi dan PT Mardel Anugerah Internasional karena melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo di Jakarta, Rabu.
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran data, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pelindungan.
Kedua perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) itu terbukti merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak PMI, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
PT Mardel Anugerah Internasional juga terbukti tidak memberikan pelindungan kepada calon PMI, PMI, awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran.
Pelanggaran PT Karyananda Adi Pertiwi terungkap setelah adanya pengaduan dari pekerja migran berinisial SKS asal Karawang yang ditempatkan ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan.
Sementara itu, sanksi terhadap PT Mardel Anugerah Internasional didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal KP2MI, termasuk klarifikasi, pemanggilan perusahaan, dan penelusuran data melalui SISKOP2MI.
"Kami ingin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas. Setiap perusahaan penempatan wajib mematuhi aturan dan memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi," kata Guritno.
KP2MI juga mengantongi bukti berupa pengakuan perusahaan terkait perekrutan tanpa SIP2MI, aliran dana, hasil penelusuran data SIP2MI dan identitas PMI, serta struktur organisasi perusahaan.
"Bukti yang kami miliki cukup kuat. Karena itu, sanksi administratif ini layak dijatuhkan," ujar Guritno.
Selama masa sanksi, kedua perusahaan dilarang menyeleksi maupun memproses dokumen penempatan calon PMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
Keduanya juga wajib menyelesaikan seluruh permasalahan, memenuhi hak-hak PMI, menyerahkan data pekerja yang direkrut tanpa SIP2MI, memperbaiki sistem pengendalian internal, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan KP2MI.
"Selama masa sanksi, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, memenuhi hak pekerja migran, dan memperbaiki sistem pengendalian internal agar pelanggaran serupa tidak terulang," kata Guritno.
Ia menegaskan penegakan sanksi administratif merupakan komitmen KP2MI untuk meningkatkan kepatuhan P3MI sekaligus memastikan pelindungan PMI berjalan optimal.
"P3MI merupakan mitra pemerintah. Karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan menjalankan proses penempatan secara prosedural, mematuhi regulasi, dan mengutamakan pelindungan pekerja migran Indonesia," ujar Guritno.
Baca juga: KP2MI resmikan helpdesk migran di Pelabuhan Internasional Batam Center
Baca juga: Menteri P2MI sebut BP3MI Kepri garda terdepan layani dan lindungi PMI
Pewarta: Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.