Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hengky Wijaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi tata kelola parkir tepi jalan melalui percepatan digitalisasi sistem perparkiran guna menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menyoroti buruknya tata kelola parkir tepi jalan. Sebab, belum dikelola secara maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata dia di Jakarta, Rabu.
Menurut dia sektor tersebut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia menjelaskan parkir tepi jalan perlu dikelola secara akuntabel, modern dan profesional karena dari sektor tersebut merupakan sumber penerimaan sumber retribusi dan pajak yang signifikan
Oleh karena itu,lanjutnya Fraksi PKB meminta Pemprov DKI Jakarta segera mempercepat digitalisasi sistem perparkiran di ibukota.
Pihaknya mendorong percepatan implementasi sistem parkir elektronik (e-parking) secara menyeluruh di seluruh titik parkir tepi jalan.
“Termasuk sistem pelaporan transaksi secara langsung (real time) dengan sistem keuangan daerah,” tambah dia.
Ia menilai langkah tegas itu perlu untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Apalagi, kerap terjadi praktik pungutan liar (Pungli) yang kerap menuai keluhan masyarakat,” kata dia.
Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 memberikan wewenang kepada UP Perparkiran untuk mengelola parkiran on-street di 441 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Namun, pada kenyataannya UP Perparkiran baru mengelola 244 ruas jalan atau 55 persen dari keseluruhan sampai dengan 2025. Sementara itu, terdapat 197 ruas jalan lainnya yang tidak dikelola oleh pihak terkait.
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan realisasi pendapatan retribusi hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp584,6 miliar atau 26,40 persen.
“Untuk RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Perubahan Tahun 2026, seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pemungut retribusi tidak mengusulkan perubahan target retribusi,” kata Elvarinsa dalam keterangannya, Rabu.
Seperti diketahui, target pendapatan retribusi 2026 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif di daerah setempat.
“Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta,” kata dia menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Baca juga: JPS dukung Dishub DKI tertibkan parkir liar kurangi kemacetan
Baca juga: Pemkot sediakan kantong parkir di kawasan Senopati, cegah parkir liar
Baca juga: Dishub tindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati Jaksel
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.