Sungailiat (ANTARA) -
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil memadamkan api yang membakar lahan seluas kurang lebih lima hektare di Jalan Laut Bangka.
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Zalfika Ammya di Sungailiat, Rabu, mengatakan kebakaran lahan seluas kurang lebih lima hektare di kawasan Jalan Laut itu diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Kronologi kejadian kebakaran lahan yang belum diketahui pemiliknya itu, kata dia, berdasarkan data laporan terjadi pukul 13.59 WIB, api berhasil dipadamkan oleh tim Damkar pada pukul 15.35 WIB.
"Dalam penanganan pemadaman api tersebut, kami menerjunkan anggota kebakaran regu tiga dengan melibatkan Damkar dari PT Timah, personel BPBD, Bhabinkamtibmas Matras, dan pihak kelurahan setempat," ujar dia.
Baca juga: Bangka Tengah siagakan mobil pemadam kebakaran di setiap kecamatan
Ia mengatakan, sebelum tim Damkar memadamkan api di kawasan Jalan Laut, pada hari yang sama pukul 13.35 WIB tim juga berhasil memadamkan kebakaran hutan di kawasan objek wisata Pantai Matras seluas kurang lebih 0,5 hektare.
"Kawasan hutan di Pantai Matras merupakan salah satu kawasan rawan kebakaran karena karakteristik wilayah pesisir yang didominasi ilalang dan kayu kering," kata dia.
Zalfika Ammya melarang seluruh masyarakat melakukan aktivitas pembakaran di daerah rawan kebakaran. Percikan api dapat menjalar lebih luas jika tidak segera dipadamkan.
"Peran masyarakat menjaga kelestarian kawasan hutan dari ancaman kebakaran sangat penting terutama pada musim kemarau seperti sekarang," ujarnya.
Baca juga: Tim gabungan di Bangka Barat berhasil padamkan karhutla di Mentok
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan Pasal 56 Ayat 1, kata dia, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar
Pewarta: Kasmono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.