Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan akan mengawal 7 agenda untuk memastikan keterwakilan perempuan di parlemen bisa mencapai 30 persen sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan.

Dia menilai bahwa demokrasi yang sehat akan memperluas kompetisi yang sehat. Ketika ruang kompetisi itu adil, menurut dia, perempuan akan jauh memperoleh kesempatan yang lebih kuat untuk hadir dan untuk dipilih.

"Jadi yang kita kawal bukan hanya hal-hal yang menyangkut administratif prosedural dalam revisi undang-undang. Kami ingin bagaimana fokus ini juga mengawal tentang kualitas demokrasi," kata Bima dalam diskusi bersama Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa agenda yang pertama yakni pihaknya akan memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/2026 benar-benar dilakukan sepanjang rantai pencalonan.

Kuota 30 persen untuk perempuan, kata dia, harus dijaga sejak pengajuan calon sampai calon tetap, daftar calon sementara sampai calon tetap, lengkap dengan diskualifikasi pada daerah pemilihan (dapil) yang melanggar, dari pusat sampai daerah.

"Partai politik yang mendaftarkan calon sementara sampai calon tetap, kuota 30 persen tidak terpenuhi, harus dibatalkan, tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu," kata dia.

Kemudian agenda yang kedua yakni memastikan kehadiran perempuan sampai pada tempat yang mempunyai peluang. Karena itu, dia meminta partai politik memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di kertas suara pada setiap dapil.

"Simpul ketiga, desain pemilu, sistem terbuka, tertutup, maupun campuran perlu kita ukur dari kekuatan aturan penempatan. Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," kata dia.

Lalu yang keempat soal "district magnitude", menurut dia, usulan pengecilan besaran dapil perlu dipertimbangkan lebih matang, karena ruang yang sempit cenderung menggerus peluang perempuan.

"Semakin kecil dapil, potensi perempuan tergerus untuk mendapatkan dukungan elektoral, faktanya demikian," katanya.

Kemudian yang kelima, dia mengatakan bahwa kuota 30 persen ini harus dilakukan pada saat penentuan masing-masing dapil oleh partai politik. Kader-kader perempuan di partai politik itu yang harus bertarung memperjuangkan kepentingan kuota perempuan.

"Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partai-nya," katanya.

Selanjutnya agenda yang keenam yakni KPU harus benar-benar mengawasi syarat 30 persen keterwakilan perempuan itu. Bahkan, kata dia, syarat itu harus menjadi kuota minimal yang ditegaskan oleh KPU maupun Bawaslu di seluruh jenjang.

Dan agenda yang ketujuh, dia pun akan mengawal untuk diadakan saluran pengaduan resmi, sanksi bagi pelaku, dan data terpilah persoalan gender di setiap tahapan pemilu. Pasalnya, dia menilai banyak hal-hal yang diskriminatif pada saat proses kuota sampai keterpilihan.

Sementara itu, Anggota KPP RI yang juga Anggota DPR RI Nurul Arifin memastikan bahwa seluruh masukan dalam diskusi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

Menurut dia, berbagai hal yang telah didiskusikan tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari mekanisme pencalonan hingga peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” kata Nurul.

Baca juga: Komisi II DPR akan serap aspirasi parpol non-parlemen untuk RUU Pemilu

Baca juga: Komisi II DPR masih serap aspirasi RUU Pemilu pada masa sidang ini

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.