Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mempercepat harmonisasi dan pembaharuan regulasi yang belum selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Kemenkum di Senayan, Jakarta, Rabu, Rieke merekomendasikan salah satu regulasi yang dicabut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahun 1948 tentang pengelolaan barang rampasan.
Menurutnya, kedua peraturan ini masih menjadi dasar normatif, tetapi belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kondisi tersebut menunjukkan adanya legal gap (kesenjangan) yang berpotensi menimbulkan disharmoni dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengambilan aset hasil tindak pidana kepada negara,” ujarnya.
Baca juga: DPR minta harmonisasi regulasi daerah diperkuat cegah tumpang tindih
Akibat dari legal gap ini, kata dia, terindikasi terjadi di salah satu institusi penegak hukum saat ini.
“Akibatnya, salah satu indikasi pada apa yang terjadi di salah satu institusi penegak hukum saat ini, ya Kejaksaan Agung lah begitu,” katanya.
Selain kedua PP tersebut, lanjut dia, pembaharuan regulasi mengenai pengelolaan barang rampasan negara juga diperlukan, guna menghilangkan disharmonisasi norma dan memperkuat tata kelola aset hasil tindak pidana.
Dalam rapat kerja tersebut, Rieke mengingatkan Wamenkum yang hadir mewakili Kementerian Hukum agar menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, terutama fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, dan strategi kebijakan hukum, agar benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusi warga negara.
Dia menekankan bahwa mandat ini merupakan implementasi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Reformasi hukum tidak cukup hanya menghasilkan regulasi yang banyak, tetapi harus memastikan harmonisasi kepastian, dan efektivitas hukum,” ucapnya.
Rieke juga merekomendasikan agar ada penetapan ukuran kinerja Kemenkum yang berorientasi pada kualitas pelayanan hukum, akses keadilan, dan efektivitas reformasi hukum, bukan semata-mata pada serapan anggaran dan capaian PNBP.
Baca juga: Keselarasan regulasi pusat--daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi
Meski demikian, ia mengapresiasi kemampuan Kememkum menjaga kinerja fiskal di tengah restrukturisasi pascapemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 Kemenkum mendapat pagu anggaran sebesar Rp5,066 triliun, kemudian ada penyesuaian dengan restrukturisasi kementerian menjadi Rp4,50 triliun.
Nilai tersebut dikurangi lagi dengan adanya efisiensi melalui pemblokiran anggaran sebesar Rp1,427 triliun, sehingga pagu efektif menjadi Rp3,078 triliun.
Baca juga: Komisi XIII DPR: E-Harmonisasi Kemenkum terobosan harmonisasi aturan
Dalam kondisi tersebut, Kemenkum mampu merealisasikan kinerja fiskal mencapai Rp2,784 triliun atau 90,64 persen. Didukung realisasi PNBP melampaui target dengan capaian Rp2.192 triliun atau 107,79 persen.
Rieke menambahkan saat ini pemerintah juga masih menyelesaikan restrukturisasi 1.167 satuan kerja, pengalihan barang milik negara, dan penanganan organisasi pascapemisahan kementerian.
“Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh hanya diukur dari serapan anggaran dan besarnya PNBP,” kata Rieke.
Baca juga: Kemenkum teken nota kesepahaman dengan 20 K/L untuk harmonisasi hukum
Baca juga: Anggota DPR usulkan tiga langkah perkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Baca juga: Kemenkum catat realisasi PNBP 2025 sebesar Rp2,19 triliun
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.