Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menekankan pemerintah harus berkomitmen penuh melaksanakan mandat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terkait alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
“Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Lalu merespons realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang hanya mencapai 19,1 persen dari total belanja negara.
Menurut Lalu, berbagai kendala teknis maupun kebutuhan belanja di sektor lain tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan minimal amanat konstitusi.
Pemerintah, imbuh dia, harus mampu menyusun perencanaan fiskal yang lebih baik sehingga kewajiban konstitusional tetap dapat dipenuhi meskipun menghadapi kondisi darurat.
Ia menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen bukan hanya persoalan angka, melainkan instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki kesejahteraan guru, memperkuat sarana dan prasarana pendidikan, memperluas akses pendidikan, serta meningkatkan kualitas riset dan inovasi nasional.
“Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan,” tuturnya.
Dia mengingatkan kemajuan negara salah satunya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diberikan kepada generasi muda. Oleh sebab itu, perlu evaluasi terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan.
Selain itu, dia juga meminta seluruh kementerian dan lembaga yang mengelola anggaran pendidikan meningkatkan kesiapan program sehingga tidak ada lagi anggaran yang tidak terserap.
“Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi pandangan fraksi di parlemen terkait pelaksanaan alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Pemerintah menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/7).
Alokasi anggaran pendidikan setiap tahun ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen dan disalurkan melalui tiga pilar, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah (TKD), serta pembiayaan pendidikan.
Meski realisasi anggaran pendidikan pada 2025 tercatat sebesar 19,1 persen dari realisasi belanja, pemerintah menargetkan realisasi tersebut dapat mencapai bahkan melampaui 20 persen pada 2026.
Menurut Menkeu, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun.
Baca juga: Komisi X: Pidato Prabowo di Sarasehan KSTI tunjukkan langkah positif
Baca juga: Komisi X DPR dorong peningkatan kesejahteraan guru, gaji minimal Rp5 juta
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.