Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana membeberkan bahwa realisasi anggaran Kementerian Pariwisata pada akhir tahun 2025 mencapai 95,92 persen dari total pagu yang dapat digunakan.
"Capaian tersebut tentu menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga disiplin fiskal dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Widiyanti dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Pada akhir 2025 Kementerian Pariwisata memiliki aset sebesar Rp13,12 triliun, sedangkan kewajibannya hanya Rp0,02 triliun atau sekitar 0,13 persen dari total aset yang dimiliki. Widiyanti menilai data tersebut menunjukkan bahwa posisi keuangan Kementerian Pariwisata tetap kuat dengan tingkat kewajiban yang sangat rendah.
Baca juga: Anggota DPR minta Kemenpar sesuaikan anggaran 2027 untuk perkuat UMKM
Dalam laporan operasional, Kementerian Pariwisata telah membukukan pendapatan sebesar Rp66,91 miliar dan beban operasional sebesar Rp1,569 triliun sehingga menghasilkan defisit untuk kegiatan operasional sebesar Rp1,505 triliun.
“Pendapatan ini berasal dari pendapatan BLU dan PNBP, ini konsekuensi yang wajar. Sebagai instansi pemerintah, tujuan utama Kementerian Pariwisata adalah memberikan layanan publik dan menjalankan program pembangunan, bukan menghasilkan keuntungan,” kata Widiyanti.
Berikutnya dalam laporan terkait ekuitas, Widiyanti mengatakan defisit operasional tersebut dikompensasi oleh transaksi antar entitas yaitu mekanisme pencatatan pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penyesuaian koreksi ekuitas.
Dengan demikian, ekuitas akhir Kementerian Pariwisata pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp13,107 triliun.
"Secara keseluruhan, laporan keuangan ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan Kementerian Pariwisata pada tahun anggaran 2025 tetap berada dalam kondisi yang sehat dengan struktur aset yang kuat dan didukung oleh pendanaan pemerintah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara," ujar dia.
Pada tahun 2025, dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp1,49 triliun yang diterima, masih terdapat Rp9,96 miliar anggaran yang terblokir sehingga pagu yang dapat digunakan adalah sebesar Rp1,48 triliun.
Setelah melakukan proses tutup buku yang sesuai dengan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Februari 2026, realisasi Kementerian adalah 95,92 persen dengan rincian Satuan Kerja Pusat Rp848 miliar atau 97,74 persen, Politeknik Pariwisata Rp508,6 miliar atau 93,66 persen, Badan Pelaksana Otorita Rp62 miliar atau 90,66 persen terhadap pagu yang digunakan di tahun 2025.
Widiyanti menjelaskan selisih 4,08 persen terjadi karena tiga hal. Pertama, mendapatkan hasil lelang sesuai rencana dengan harga lebih murah.
Kedua, anggaran yang diblokir kemudian dapat digunakan, namun, tidak tepat dengan jadwal kegiatan sehingga belum dapat dimanfaatkan. Ketiga, anggaran yang akan dialihkan kepada program lain, namun, melewati batas waktu yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kemenpar ajukan tambahan anggaran Rp1,99 triliun untuk tahun 2027
Baca juga: Komisi VII setuju anggaran Kemenpar 2026 ditambah Rp1,89 triliun
Baca juga: Komisi VII minta Kemenpar susun anggaran antar kedeputian berimbang
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.