Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian (BP) MPR RI bersama sejumlah akademisi di Padang, Sumatera Barat, mengkaji sistem perekonomian nasional dalam rangka penguatan sistem ketatanegaraan, dan penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional, serta pengkajian terhadap kemungkinan amandemen UUD 1945.
Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pembahasan dalam forum tersebut merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Menurut dia, berbagai persoalan ekonomi yang berkembang saat ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar lebih mampu menjawab tantangan zaman. Berbagai kebijakan ekonomi kerap bersifat reaktif dan belum dibangun di atas landasan filosofi yang kuat.
“Pemerintah jangan hanya responsif terhadap persoalan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki filosofi, visi dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Baca juga: BP MPR kaji penguatan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Indonesia
Dalam konteks ini, ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lahir dari semangat pemerataan sosial, namun berpotensi menghadapi berbagai persoalan apabila tidak disertai desain kebijakan yang komprehensif dan sistem pengawasan yang kuat.
“Karena tidak diturunkan dalam bentuk filosofi, visi, dan strategi yang matang, ujung-ujungnya justru rawan korupsi. Anggaran sekian triliun rupiah bisa hilang begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagaimana menjadi dasar pemikiran ekonomi Pancasila.
Menurut dia, berbagai ketidaksesuaian dalam sistem tata negara, mulai dari persoalan ketimpangan ekonomi, rendahnya upah minimum di sejumlah daerah hingga kebijakan transfer ke daerah, menjadi alasan penting untuk melakukan penyempurnaan konstitusi.
“Ujung-ujungnya arahnya adalah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena banyak hal yang memang harus disesuaikan," kata Tifatul.
Baca juga: Ketua BP MPR RI dorong penguatan implementasi program pemerintah
BP MPR menggelar diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)" di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7).
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu, Guru Besar Ekonomi Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Idris, Ketua PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, serta Dosen FISIP Universitas Andalas sekaligus Peneliti PUSaKO Universitas Andalas Muhammad Ichsan Kabullah.
Prof. Idris dalam paparannya, menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan biaya lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Menurut dia, negara perlu menerapkan instrumen ekonomi yang mendorong pelaku usaha bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran melalui prinsip polluter pays principle.
“Pihak pencemar diberikan pilihan yang logis secara ekonomi, yakni membayar pajak lingkungan atau mengolah limbah yang dihasilkannya," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Penurunan biaya Haji 2025 legasi baik dari Kemenag
Sementara itu, Dr. Charles Simabura menyoroti persoalan semakin besarnya keterlibatan negara dalam pengelolaan dana filantropi keagamaan seperti dana haji, zakat, wakaf, hingga dana kurban.
Dia menjelaskan potensi dana keagamaan yang dikelola negara sangat besar. Dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Menurutnya, besarnya dana tersebut menuntut kejelasan mengenai batas kewenangan negara agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator.
“Ketika kita berada dalam model campuran inilah yang menjadi tantangan bagi DPR dan MPR untuk mendudukkan kembali batasannya. Kapan sebuah lembaga bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama umat, dan kapan bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama negara, termasuk mengenai batasan akuntabilitasnya," ujarnya.
Muhammad Ichsan Kabullah menilai kebijakan fiskal nasional saat ini masih menghadirkan kesenjangan antara pusat dan daerah.
Daerah, kata dia, menghadapi tekanan fiskal akibat terbatasnya transfer ke daerah serta meningkatnya berbagai beban pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, masukan dari berbagai narasumber dan anggota BP MPR lainnya akan dihimpun sebagai bahan kajian dalam rangka penguatan sistem ketatanegaraan, penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional, serta pengkajian terhadap kemungkinan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna mewujudkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, memperkuat semangat gotong royong, dan menghadirkan hubungan pusat-daerah yang lebih seimbang.
Baca juga: Ketua MPR sampaikan kajian ketatanegaraan kepada Presiden
Baca juga: MPR kembangkan Constitutional Lab untuk perkuat kajian konstitusi
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.