Laporan konsumen terbanyak meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat sebanyak 89 persen pengaduan sepanjang Januari-Juni 2026 berhasil diselesaikan, dengan nilai transaksi konsumen mencapai Ro18,59 miliar.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya menerima total 1.911 layanan konsumen selama semester I-2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi.

"Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian," ujar Moga.

Laporan konsumen terbanyak meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.

Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center).

Pada sektor sistem pembayaran, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai permasalahan isi ulang saldo, serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit.

Sementara itu, sektor jasa transportasi lebih banyak menerima pengaduan seputar permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.

Moga mengatakan Kemendag berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Hal ini juga merupakan upaya menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang tertib.

Penyelesaian pengaduan juga tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.

"Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik," ujar Moga.

Baca juga: BPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025

Baca juga: YLKI dorong sistem penyelesaian sengketa digital terintegrasi via ODR

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.