Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Bidang Fatwa M. Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pentingnya ada pendekatan keseimbangan atau moderasi antara manfaat dan dampaknya terhadap lingkungan dari kegiatan pertambangan seperti batu bara yang masih dimanfaatkan negara.

“Pemanfaatan batu bara masih dilakukan untuk kepentingan penerangan, kepentingan energi, ekonomi. Kalau gitu diimbangkan dengan dimitigasi terhadap dampak lingkungannya, jangan itu terjadi tetap dieksplor,” kata Ni’am dalam keterangan yang dikonfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan dalam pengelolaan sumber daya alam, yang paling penting adalah menjaga keseimbangan antara manfaat yang diperoleh dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Jangan sampai kebijakan berada di dua kutub yang ekstrem, yaitu mengeksplorasi sumber daya secara berlebihan hingga menjadi eksploitasi, atau sebaliknya terlalu membatasi pemanfaatan sehingga kekayaan alam tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, sumber daya alam seperti batu bara, nikel, dan mineral lainnya harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah sebagai pihak yang diberi kewenangan mengelola sumber daya alam harus memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan tidak mengeksplorasi secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan rehabilitasi lingkungan dan keseimbangan ekologi, karena hal tersebut akan merugikan generasi mendatang.

“Seluruh policy yang diambil oleh ulil amri (pemimpin) di dalam upaya membangun kebijakan-kebijakan publik yang harus berorientasi kepada kemaslahatan publik. Jadi, kalau otoritas yang diberikan mandat untuk mengelola ternyata dia mendiamkan, ya ini bermasalah juga,” katanya.

Lebih jauh dalam menanggapi wacana fatwa haram terhadap batu bara, ia menilai pendekatan yang lebih tepat bukan langsung mengharamkan, melainkan menilai keseimbangan antara manfaat dan dampaknya.

Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), prinsip syariah menekankan keseimbangan antara mengejar manfaat dan mencegah mudarat (kerugian/bahaya). Jika manfaat dapat diperoleh tanpa menimbulkan kerusakan besar, maka aktivitas tersebut dapat dilakukan.

Namun jika muncul dua pilihan yang sama-sama memiliki dampak negatif, maka yang dipilih adalah opsi dengan risiko yang lebih kecil.

Baca juga: PFI: "Tax Credit" dorong kepatuhan dan penyaluran zakat terorganisir

Baca juga: OJK: Investasi saham didukung fatwa DSN-MUI dan sistem syariah

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.