Bandung (ANTARA News) - Seorang polisi gadungan yang mengenakan baju berslogan "Turn Back Crime" ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelaku dalam menjalankan aksinya memakai kaos Turn Back Crime dan memangkas rambutnya agar terlihat seperti polisi," kata Kepala Polsek Cihideung, Kompol Gandi Jukardi, Sabtu.

Tersangka, berinisal AM (30) warga Kabupaten Bogor itu, setiap melakukan aksi penipuannya selalu mengaku sebagai anggota polisi berikut menggunakan kaos dengan slogan "Turn Back Crime" yang merupakan seragam tidak resmi polisi.

"Dia ini mengaku sebagai polisi berpangkat Briptu, kita tangkap karena menipu warga," kata Gandi.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengatakan sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan Mei 2016.

Modusnya, lanjut dia, mengkoordinir warga yang ingin membuat SIM C secara kolektif dengan uang yang terkumpul sebesar Rp4 juta.

Tersangka selanjutnya melakukan penipuan lagi kepada pemohon SIM di Mall Asia Plaza Tasikmalaya dengan uang yang diminta sebesar Rp600 ribu.

"Uang dari korban untuk pembuatan SIM C itu malah digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Tersangka yang terobsesi ingin jadi anggota polisi itu akhirnya mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka yang pernah bekerja sebagai Satpam di Bogor itu dijerat Pasal 372 KUH-Pidana serta Pasal 378 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016